Home » Mantan Anggota DPRD Pasbar Ditahan

Mantan Anggota DPRD Pasbar Ditahan

Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas

Redaksi
1 menit baca

PASAMAN BARAT, KP – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat menyerahkan seorang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembayaran belanja perjalanan dinas pada sekretariat DPRD tahun anggaran 2018 dengan inisial AT kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (5/4).

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra melalui Kepala Seksi Intelijen Henri Setiawan menyebut, tersangka merupakan mantan anggota DPRD Pasbar periode 2014-2019.

“Penyidik telah memeriksa seluruh berkas tersangka dan setelah diserahkan kepada JPU, tersangka kita lakukan pemeriksaan kesehatan dan setelah dinyatakan sehat, langsung dibawa ke Rutan Anak Air Padang untuk ditahan selama 20 hari ke depan,” katanya, Kamis (6/4).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat, ditemukan dugaan tindak pidana korupsi terhadap belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD sebesar Rp101.394.000.

Henri mengatakan, berdasarkan fakta hukum dan didukung dengan adanya alat bukti yang ,cukup maka tersangka akan segera diajukan ke Pengadilan Tipikor di Padang.

Terhadap tersangka, sebut Henri, dikenakan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian subsidair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001. (rom)

Jangan Lewatkan