JAKARTA, KP – Mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara peredaran narkotika.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana hingga menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” kata jaksa, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3).
Tak ada unsur pemaaf dalam perkara peredaran narkoba jenis sabu yang melibatkan jenderal bintang dua tersebut. Teddy diyakini menggunakan jabatannya dalam peredaran barang gelap narkoba. Teddy dituntut bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa meyakini Teddy merupakan otak penggelapan barang bukti sabu sitaan untuk dijual. Teddy juga disebut sebagai orang yang memerintahkan AKBP Dody untuk menukar sabu dengan tawas, serta menjualnya dengan Linda Pujiastuti alias Linda Cepu.
Dalam dakwaannya, jenderal bintang dua itu terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Semua berawal ketika Polres Bukittinggi memusnahkan 40 kilogram sabu hasil tangkapan. Teddy yang saat itu menjabat Kapolda Sumbar diduga memerintahkan Doddy selaku Kapolres Bukittinggi untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas. Teddy lalu memerintahkan Doddy membawa sabu tersebut ke Jakarta untuk dijual ke seorang saksi bernama Anita alias Linda.
Setelah sabu tersebut sampai di Jakarta, Linda bertugas menjualkan barang haram tersebut secara acak melalui mantan Kapolsek Kalibaru, Kasranto. Linda pun mendapatkan sejumlah uang dari hasil penjualan sabu tersebut.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya disita oleh petugas.
Dalam kasus ini, sebelumnya AKBP Dody Prawiranegara dituntut JPU dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara. Lalu, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dituntut hukuman 18 tahun pernjara dan denda Rp2 miliar, mantan Kapolsek Kalibaru Jakarta Utara, Kompol Kasranto dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, Aiptu Janto P. Situmorang dituntut 15 tahun penjara, Muhammad Nasir dituntut 11 tahun penjara, dan Syamsul Maarif dituntut 17 tahun penjara. (tc/cnn)