Home » Mantan Perwira Polisi Asal Padang Dituntut Hukuman Mati

Mantan Perwira Polisi Asal Padang Dituntut Hukuman Mati

Redaksi
3 menit baca

PADANG, KP – Mantan perwira polisi asal Kota Padang, Andri Gustami dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis (1/2).

Tuntutan tersebut terkait keterlibatan mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan itu dalam peredaran narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.

“Menuntut terdakwa dengan pidana mati dan meminta majelis hakim memutuskan terdakwa dengan pidana mati,” kata jaksa Eka Aftarini, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, dikutip dari Vivanews.

Jaksa menilai terdakwa sebagai aparat penegak hukum seharusnya membasmi peredaran narkoba, bukan malah membantu peredaran barang terlarang tersebut.

Jaksa menyebut Andri Gustami dengan pangkat terakhir AKP itu, menerima aliran dana Rp1,3 miliar untuk meloloskan pengiriman sabu sebanyak delapan kali dari jaringan narkoba internasional Fredy Pratama yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Terdakwa menggunakan upah dari meloloskan narkoba itu untuk membeli mobil dan kebutuhan pribadi.

Alumni Akpol 2012 itu dikenakan Pasal 114 tentang narkotika Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terkait tuntutan JPU, Andri mengajukan pledoi. Hal tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Zulfikar Ali Butho usai persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung.

“Kami akan mencoba untuk membuat pledoi sebaik-baiknya bagi klien kami,” katanya.

Menurutnya, tuntutan tersebut belum memiliki rasa keadilan mengingat sejumlah prestasi yang dimiliki Andri Gustami selama menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan.

Direncanakan, pembacaan pledoi yang diajukan oleh Andri Gustami akan dilakukan Rabu pekan depan (7/2).

Sekadar informasi, Andri Gustami merupakan anggota Polri kelahiran Kota Padang, 31 Agustus 1989. ia lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) pada 2012 dan langsung ditempatkan di wilayah hukum Polda Lampung. Jabatan pertama yang diembannya adalah Kanit IV Resmob Polres Lampung Utara.

Dalam persidangan sebelumnya, Andri Gustami membantah jadi kurir spesial pada jaringan narkotika internasional gembong Fredy Pratama. Ia berdalih perbuatannya tersebut semata-mata hanya untuk penyamaran.

Di hadapan majelis hakim, Andri mengungkapkan alasannya bisa tergabung dalam jaringan tersebut sebagai Undercover Agents (agen yang menyamar).

“Saya masuk ke dalam jaringan narkoba itu ingin menangkap bandar yang besar karena selama menjadi Kasat Narkoba di Polres Lampung Selatan, pelaku yang terungkap hanya sebatas kurir saja meskipun barang buktinya banyak,” ujar Andri.

Namun dalam proses penyamaran tersebut, kata Andri, dia tidak melaporkan ke atasan yakni Kapolres Lampung Selatan. Sebab, menurut Andri, penyamaran itu merupakan serangkaian strategi penyidikan untuk mengungkap jaringan.

Menanggapi pernyataan Andri tersebut, Anggota Majelis Hakim, Samsumar Hidayat membacakan Pasal 75 huruf J Undang-Undang narkotika soal penyidik melakukan teknik pembelian terselubung dan penyerahan dibawah pengawasan (penyamaran).

“Anda tahu kan kalau syarat undercover itu, bahkan penjahat pun tidak tahu kalau kamu (Andri) adalah seorang polisi. Tetapi ini tidak, mereka (terdakwa lain di jaringan narkotika) tahu kalau terdakwa ini adalah seorang polisi, malah berpangkat. Ini kan sudah menyalahi aturan, apalagi anda tidak dilengkapi surat tugas yang dikeluarkan oleh atasan anda,” tegas Hakim.

Dengan begitu, lanjut Hakim, alasan yang disampaikan terdakwa hanyalah bualan semata untuk menutupi tindak pidana yang telah diperbuat.

“Bagaimana mungkin disebut undercover kalau pelaku kejahatan tau anda adalah seorang polisi,” tandasnya.

Setelah dicecar oleh Hakim, Andri kemudian mengakui bahwa saat masuk jaringan narkotika itu, dia menghubungi operator KIF (terdakwa lain sebagai pengendali peredaran narkoba) menyatakan bahwa sebagai anggota kepolisian untuk mengkoordinasikan pengiriman sabu.

“Iya yang mulia, KIF dan Fredy Pratama tahu kalau saya adalah seorang polisi,” ucap Andri.

TELAH DIPECAT

Diketahui, Andri Gustami telah dipecat dari keanggotan Polri. Dalam sidang kode etik Polri di Polda Lampung, 19 Oktober 2023 lalu, Majelis etik memutuskan AKP Andri Gustami dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Majelis etik menyatakan AKP Andri Gustami terbukti terlibat sindikat narkoba internasional Fredy Pratama. Pelaksanaan sidang etik AKP Andri Gustami ini berlangsung secara tertutup di salah satu ruangan gedung Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Lampung. (vci)

Jangan Lewatkan