PADANG, KP – Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar, bersama Forkopimda dan stakeholder terkait menghadiri pemusnahan barang bukti tindak pidana yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara digiling menggunakan buldoser dan dibakar, bertempat di halaman Kantor Kejari Padang, Rabu (24/7/2024). Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan meliputi ganja, sabu, pil ekstasi, obat-obatan, dan minuman jamu tanpa izin edar.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memberitahukan kepada masyarakat bahwa kita sedang tidak baik-baik saja. Banyak narkoba dan minuman yang tidak berizin beredar di tengah masyarakat kita. Jadi kita harus lebih waspada,” ujar Andree Algamar disela-sela kegiatan.
Andree Algamar meminta kepada masyarakat Kota Padang, terutama para generasi muda, agar tidak terlibat dalam pemakaian dan peredaran narkotika, apapun jenisnya.
“Saya juga minta kepada para orang tua agar lebih memberikan perhatian kepada anak-anak kita, jangan lalai, sehingga tidak ada anak-anak kita yang menjadi mangsa dari narkoba ini,” tambah Pj. Wali Kota Padang ini.
Sementara itu, Kajari Padang, Aliansyah, mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara yang ditangani oleh Kejari Padang sejak 2023 dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Ada 132 perkara tindak pidana narkotika yang akan kita musnahkan. Barang buktinya meliputi ganja seberat 1,7 kg, sabu seberat 226,39 gram, ekstasi sebanyak 15 butir dan 7,24 gram. Selain itu, untuk tindak pidana umum lainnya, terdapat 18 perkara dengan barang bukti berupa 3.309 obat-obatan dan jamu tanpa izin edar,” jelasnya. (red)