PAYAKUMBUH, KP – Sepasang kekasih ditangkap Tim Phantom Satnarkoba Polres Payakumbuh, saat pesta sabu-sabu di sebuah rumah di Jorong Pakan Rabaa, Kenagarian Batu Payuang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota, Minggu malam (18/2).
Kedua pelaku yang merupakan warga Jorong Batu Payuang itu berinisial BN (29 tahun) dan KI (30 tahun) yang merupakan seorang ibu rumah tangga.
Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra mengungkapkan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi yang diterima pihaknya tentang aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Jorong Batu Payuang. Pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan dilanjukan dengan penggerebekan dan mengamankan kedua tersangka.
“Keduanya diamankan di dalam satu ruangan dengan barang bukti sabu dan alat hisap (bong),” ujar Iptu Aiga.
Disaksikan perangkat nagari dan saksi lainya, Tim Phantom melakukan penggeledahan di bagian dalam dan luar rumah. Alhasil, ditemukan 14 paket sabu siap edar yang dibungkus plastik warna putih dalam rak lemari ruang tamu.
Iptu Aiga mengatakan, belasan paket sabu tersebut merupakan milik tersangka BN yang dibelinya dari seseorang dengan panggilan Inyiak seharga Rp1,8 juta. Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti lainya berupa satu unit timbangan digital, satu unit handphone, satu pak plastik bening, dan uang Rp150.000 hasil dari penjualan sabu sebelumnya oleh tersangka BN.
“Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Payakumbuh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Sementara terhadap Inyiak telah kita masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dilakukan pengejaran,” pungkas Iptu Aiga Putra. (dst)