SIMPANG EMPAT, KP – Jajaran unit Reskrim Polsek Sungai Beremas berhasil mengamankan DPO Polres Metro Jakarta Utara atas kasus dugaan tindak pidana melarikan perempuan di bawah umur. Pelaku, seorang warga Kota Payakumbuh berinisial NM (19), ditangkap oleh tim opsnal unit Reskrim di Jorong Pemukiman Baru 1, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka pada Sabtu (8/4/2023) lalu.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Basuki melalui Kapolsek Sungai Beremas, AKP Efriadi kepada KORAN PADANG membenarkan perihal tersebut, di Simpang Empat, Selasa (11/4/2023). Pelaku ditangkap oleh tim opsnal unit Reskrim di Jorong Pemukiman Baru 1, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka.
Kasus ini sebelumnya sempat viral setelah di-posting oleh akun Facebook Viral News Jakarta Utara Sunter, yang menyebutkan adanya penculikan anak di bawah umur pada 17 Maret 2023.
Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke Sat Reskrim Polres Pasbar, lalu diberangkatkan ke Ditreskrimum Polda Sumbar, dan selanjutnya akan dijemput oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Kapolsek Sungai Beremas menjelaskan bahwa pelaku diserahkan ke Polres Metro Jakut karena lokasi kejadian berada di sana.
Pihak kepolisian mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan mengawasi anak-anak mereka agar kejadian serupa tidak terulang di Pasaman Barat.
Kapolsek Sungai Beremas juga meminta para orang tua memberikan pemahaman kepada anak-anak mereka untuk tidak mudah tergoda oleh orang yang tidak dikenal, terutama tidak setuju pergi bersama orang yang tidak dikenal jauh dari rumah
“Jika ada orang yang tidak dikenal berkeliaran di sekitar tempat tinggal dan menunjukkan perilaku mencurigakan, Kita mengimbau untuk segera melaporkannya kepada aparat desa atau tempat tinggal masing-masing. Dengan demikian, identitas pelaku dapat dimintai sehingga tidak memicu terjadinya tindak pidana.,” pungkasnya. (rom)