LIMAPULUH KOTA, KP – Tengah asyik berjualan kelapa muda, seorang pemuda berinisial WK (18 tahun) berditangkap tim opsnal Satreskrim Polres 50 Kota yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Elvis Susilo didampingi Dantim Buser Aipda Bainur.
Pemuda berbadan ceking itu ditangkap karena melarikan anak di bawah umur yang masih duduk di kelas IX SLTP ke Pasaman. Selain itu, tersangka juga melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih berusia 15 tahun. Aksi cabul itu dilakukan tersangka sebanyak dua kali di semak-semak di kawasan Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota.
Kapolres 50 Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf melalui Kasat Reskrim AKP Elvis Susilo didampingi KBO Satreskrim Iptu Marva Erikson, Kanit IV PPA Aiptu Ali Usman, Minggu (2/3) menjelaskan, tersangka melarikan korban ke tempat orang tuanya di Pasaman dengan cara menumpang kendaraan lewat. Sesampai di Pasaman, ternyata orang tuanya tidak ada di rumah. Sehingga, mereka menumpang menginap di rumah sanak keluarga lainnya selama satu malam.
Pihak keluarga korban yang tidak mengetahui keberadaan anaknya melapor ke polisi hingga tersangka berhasil ditangkap saat kembali pulang ke Kecamatan Mungka. Saat menjalani pemeriksaan lanjutan, tersangka WK mengakui memiliki hubungan asmara dengan korban yang telah berlangsung selama enam bulan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 77 E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas dasar UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Aanak dan atau pasal 332 ayat (1) KUHPidana.
“Saat ini tersangka WK ditahan di sel mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas AKP Elvis Susilo. (dst)