MENTAWAI, KP — Polsek Siberut menangkap seorang pengedar narkoba jenis ganja kering di Desa Muara Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Pelaku berinisial FB (37), yang diketahui menjabat sebagai Kepala Dusun Muara, ditangkap di rumahnya dengan sejumlah barang bukti.
Kapolsek Siberut AKP Yahya N.S mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Pelaku berhasil diamankan di rumahnya bersama barang bukti ganja kering siap edar dan sejumlah alat pendukung,” ujar AKP Yahya, Minggu (1/6).
Barang bukti yang disita meliputi satu paket besar ganja kering, empat paket sedang, dan 40 paket kecil, dua timbangan digital, alat hisap, kertas pembungkus, plastik kemasan, satu pisau, uang tunai Rp1,8 juta, dan satu unit ponsel.
Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno A mengatakan, penangkapan ini bagian dari komitmen Polres dalam menindak tegas peredaran narkoba di wilayahnya.
“War on Drugs adalah komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkoba. Tidak ada toleransi bagi pengedar, siapa pun dia,” tegasnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Siberut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. (tns)