SIMPANG EMPAT, KP – Jajaran Satnarkoba Polres Pasaman Barat meringkus seorang pria berinisial MI (41 tahun) yang diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis ganja kering. Tersangka diringkus tim opsnal yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Eri Yanto dibantu personel Polsek Lembah Melintang di Jorong Koto Pinang, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Jumat lalu (24/2) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kasat Narkoba AKP Eri Yanto mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jorong Koto Pinang, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang ada peredaran gelap narkotika jenis ganja kering.
“Dari informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui identitas tersangka MI, petugas langsung melakukan penangkapan dibantu personel Polsek Lembah Melintang di Jorong Koto Pinang. Saat digeledah, petugas menemukan satu paket ganja kering dalam tas warna hitam di becak motor yang dikendarai tersangka dan uang tunai Rp200.000.
Petugas melanjutkan penggeledahan ke rumah tersangka dan menemukan tiga bungkus besar ganja kering dalam kotak yang terbuat dari seng yang disimpan di teras rumah. Selain itu, petugas juga mengamankan bnarang bukti lainnya berupa satu unit handphone merek Oppo A17, satu lembar kertas papier, satu buah mancis, dan satu buah tas merek Forever You.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (tns