Home » Polres Pasbar Tangkap Tiga Tersangka Pengedar Sabu

Polres Pasbar Tangkap Tiga Tersangka Pengedar Sabu

Redaksi
2 menit baca

SIMPANG EMPAT, KP – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pasaman Barat meringkus tiga tersangka pengedar sabu dari dua lokasi berbeda. Penangkapan pertama dilakukan Kamis malam (26/1) sekitar pukul 23.00 WIB di pinggir jalan Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur, terhadap dua tersangka berinisial Z (23 tahun) dan N (17 tahun).

“Kedua tersangka merupakan warga Jorong Tampus, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat,” ungkap Kapolres Pasbar AKBP Agung Basuki melalui Kasat Narkoba AKP Eriyanto, Jumat sore (27/1).

Dijelaskannya, barang bukti yang diamankan dari tersangka Z dan N berupa satu kotak rokok berisi satu paket sedang sabu, satu unit handphone merek Strawberry warna biru, satu unit sepeda motor merk Kawasaki KLX tanpa nopol, dan satu helai celana jeans pendek warna biru.

“Dari hasil pengembangan, petugas berhasil meringkus tersangka ketiga berinisial AR (27 tahun) yang juga warga Jorong Tampus, Nagari Ujung Gading, Jumat dinihati (27/1),” lanjutnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka AR berupa satu kotak rokok berisi enam belas paket kecil sabu yang dibungkus plastik warna bening. Belasan paket sabu itu ditemukan di pekarangan samping rumah tersangka yang ditutup dengan panci bekas. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp710 ribu, satu buah plastik warna bening, dan satu buah plastik klip warna biru.

Dari hasil interogasi, tersangka AR mengakui bahwa sabu yang diamankan petugas dari tersangka Z dan N tersebut memang benar miliknya. kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh Kepala Jorong Tampus di rumah tersangka AR dan ditemukan barang bukti berupa enam

Ia menerangkan, penangkapan para tersangka berawal ketika tim opsnal menerima informasi dari masyarakat bahwa di derah Sungai Aur sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Lalu, anggota satnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap ketiga tersangka.

“Saat ini ketiga tersangka diamankan di Mapolres Pasbar guna pemeriksaan lebih lanjut. Ketiga tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 115 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Eriyanto. (rom)

Jangan Lewatkan