SOLOK, KP – Sebanyak dua galon minuman keras tradisional jenis tuak disita jajaran Satnarkoba Polres Solok, di Jorong Simpang Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Rabu malam (29/3).
Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo melalui Kasat Narkoba Iptu Oon Kurnia Ilahi mengatakan, selain mengamankan dua galon tuak, pihaknya juga membuat perjanjian dengan pemilik minuman atas nama KA (22 tahun) agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.
“Terhadap penjual dan pembeli miras tradisional jenis tuak yang terjaring dalam razia diberikan peringatan dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” kata Iptu Oon Kurnia Ilahi semabari menambahkan, barang bukti dua galon tuak diamankan di Polres Solok.
“Operasi pekat ini terus akan digelar selama bulan Ramadhan sesuai arahan Bapak Kapolres,” pungkasnya. (wan)