Home » Pria Asal Jatim Cabuli Anak di Bawah Umur di Payakumbuh

Pria Asal Jatim Cabuli Anak di Bawah Umur di Payakumbuh

Redaksi
A+A-
Reset

PAYAKUMBUH, KP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh mengamankan seorang pria dewasa berinisial M (35) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Peristiwa ini terjadi di dalam toilet salah satu rumah ibadah di Kelurahan Parak Batuang, Kecamatan Payakumbuh Barat, pada Selasa lalu (2/9).

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban membuat laporan resmi ke Polres Payakumbuh. Berdasarkan laporan tersebut, polisi bergerak cepat mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku.

Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo melalui Kasatreskrim Iptu Andrio Surya Putra Siregar, membenarkan penanganan perkara tersebut. Tersangka M diketahui merupakan warga Dusun Morlaok, Pamekasan, Jawa Timur.

“Saat ini tersangka telah kami amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di dalam toilet rumah ibadah,” ujar Iptu Andrio, Selasa (7/10).

Menurut keterangan polisi, pelaku melakukan aksinya dengan cara membujuk dan mengiming-imingkan uang Rp5 ribu kepada korban yang masih berusia 7 tahun. Aksi bejat tersebut dilakukan di ruang toilet tempat ibadah saat suasana sedang sepi.

Atas perbuatannya, tersangka M dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar,” jelas Kasatreskrim.

Iptu Andrio menegaskan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Payakumbuh turut dilibatkan untuk memberikan pendampingan psikologis terhadap korban. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aktivitas anak-anak di tempat umum. (dst)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?