PADANG, KP – Tiga pemilik bangunan liar (bangli) di kawasan bantaran sungai kawasan Kecamatan Nanggalo diberi Peringatan oleh petugas Satpol PP, Kamis (9/2). Lokasi ketiga bangunan ini di sekitar masjid Raya Surau Gadang. Diindikasikan bangunan tersebut berada di lokasi yang melanggar. Sehingga, Pol PP bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) memberi peringatan kepada pemilik bangunan.
Kepala Bidang penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah, Rio Ebu Pratama menyebut, BWS dan pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada pemilik. Surat peringatan tersebut berisi, pemilik bangunan harus membongkar bangunan tersebut dalam waktu 7×24 jam.
Sementara, Kasat Pol PP Padang Mursalim mengatakan, sesuai aturan yang berlaku, setiap pelanggaran atas perda dan perkada akan dilakukan penertiban sesuai dengan tugas dan fungsi Satpol PP. Pihaknya juga siap mendukung kegiatan instansi terkait dalam penegakan aturan. (mas)