PADANG, KP – Seorang oknum warga di Muaro Panjalinan kembali mendirikan bangunan semi permanen di bantaran Sungai Muaro Panjalinan, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, meski kawasan tersebut sudah pernah ditertibkan oleh tim gabungan pada Selasa (12/11) pagi.
Plh Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, menyatakan bahwa tindakan warga tersebut melanggar peraturan. Satpol PP akan terus mendukung dinas terkait dalam penegakan Perda dan Perkada di Kota Padang.
“Kami bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang dan tim gabungan terpaksa membongkar bangunan tersebut karena berdiri di area yang dilarang. Apalagi, penertiban di lokasi itu sudah pernah dilakukan,” ujar Eka Putra Irwandi.
Ia menjelaskan, penertiban ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kota Padang dalam menata kota dan mencegah pelanggaran. Satpol PP akan terus melakukan pengawasan secara rutin dan berkala setelah penertiban.
“Satpol PP bersama BWS Sumatera V Padang akan terus menertibkan bangunan liar secara bertahap di sepanjang bantaran sungai di Kota Padang. Kami menunggu instruksi lanjutan dari BWS V Padang, yang memiliki wewenang di kawasan sungai ini,” tambahnya.
Eka Putra Irwandi juga berharap adanya dukungan penuh dan kerja sama dari seluruh lapisan masyarakat agar Kota Padang semakin bersih dan tertata. (red)