Home » Satpol PP Padang Bongkar Paksa Bangli di Parupuk Tabing

Satpol PP Padang Bongkar Paksa Bangli di Parupuk Tabing

Redaksi
2 menit baca

PADANG, KP – Satu unit bangunan liar (bangli) yang berada di kawasan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah dibongkar paksa petugas Satpol PP Kota Padang, Kamis (26/1). Sebelumnya, Satpol PP telah melakukan pendekatan secara humanis kepada pemilik bangunan berinisial AM (40 tahun) dengan harapan pemilik koperatif dan mau membongkar sendiri bangunannya.

“Pemilik bahkan sudah membuat surat berjanjian untuk membongkar sendiri bangunannya. Jatuh temponya Rabu (25/1). Namun pemilik justru melanjutkan pembangunannya. Sehingga, terpaksa kita bongkar,” ujar Kepala Satpol PP Padang Mursalim.

Menurutnya, bangli itu didirikan di atas fasilitas umum sehingga melanggar Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Penertiban itu dipimpin langsung Kabid Tibum Tranmas Desril Tafria bersama Kabid P3D Rio Ebu Pratama dan Babin Potdirga Sertu Masri, Kasitrantib Kecamatan Koto Tangah Riri Chandra, dan Kasitrantib Kelurahan Os Hendri. Penertiban berjalan kondusif dan lancar.

 

BERI EDARAN PADA PEDAGANG

 

Di hari yang sama, petugas Satpol PP Padang juga melakukan tindakan persuasif kepada pedagang di kawasan Muaro Lasak, Kecamatan Padang Barat terkait surat edaran yang telah diberikan oleh pihak Kecamatan Padang Barat dan Dinas Pariwisata kepada masing-masing pedagang.

Kasat Pol PP Mursalim menerangkan, surat edaran tersebut berisi hasil kesepakatan dan diskusi bersama antara pedagang dan Dinas Pariwisata, Camat Padang Barat, Ketua LPM, Lurah Rimbo Kaluang, Babinsa Rimbo Kaluang, dan Lurah Flamboyan Baru beberapa waktu lalu.

“Dalam diskusi dan sosialisasi tersebut, disepakati bahwa waktu yang diperbolehkan pedagang untuk berjualan yakni pukul 16.00 WIB sampai 24.00 WIB. Lalu, pedagang tidak boleh meninggalkan tenda, meja, kursi, dan gerobak usai berjualan, serta tidak boleh menggunakan live music,” ujar Mursalim.

Menurutnya, jika masih ada pedagang yang tidak mengindahkan hasil kesepakatan itu, maka akan dilakukan penertiban.

“Pedagang Muaro Lasak selama ini sangat koperatif, namun kita hanya mengingatkan kepada pedagang yang masih nakal bahwa ke depan Satpol PP tidak melakukan upaya persuasif lagi, tetapi tindakan,” tuturnya.

Mursalim berharap dengan adanya tenggang waktu yang diberikan, pedagang Muaro Lasak agar segera membenahi lapaknya sesuai hasil kesepakatan tersebut.

“Kita berharap kerjasama semua masyarakat untuk menata Pantai Muaro Lasak agar rapi, indah, dan bersih. Ini semua untuk keamanan dan kenyamanan kita bersama,” ujarnya. (ip)

Jangan Lewatkan