PADANG, KP – Upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) serta menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Satpol PP Kota Padang melakukan pengawasan dan razia di beberapa penginapan di wilayah Kota Padang, Jumat (30/8).
Rio Ebu Pratama, Kepala Bidang Pengawasan dan Penegakan Peraturan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang, mengungkapkan bahwa pengawasan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk Penginapan Kawasan Jalan Bandar Pulau Karam, Jalan Cokrominoto, Jalan Ulak Karang, dan Kawasan Jalan Belakang Tangsi.
Selain memeriksa kelengkapan izin, pengawasan ini juga bertujuan untuk mencegah dan menindak praktik-praktik ilegal, seperti prostitusi. Razia ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas mencurigakan di beberapa penginapan.
Dalam razia tersebut, ditemukan satu penginapan yang diduga melanggar aturan karena ditemukan seorang wanita yang dicurigai sebagai pelaku prostitusi.
Wanita tersebut telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Jika ditemukan pelanggaran, Satpol PP Kota Padang akan menyerahkan wanita tersebut kepada Dinas Sosial Kota Padang untuk dilakukan pembinaan. “Kami juga memanggil pemilik penginapan untuk memberikan klarifikasi terkait wanita tersebut. Saat ini kami masih menunggu hasil penyelidikan dari PPNS,” tambah Rio Ebu Pratama.
Selain pengawasan di penginapan, Satpol PP Kota Padang juga mengamankan dua wanita yang ditemukan sedang duduk-duduk di Kawasan Batu Grib Masjid Al Hakim hingga larut malam. Untuk menghindari kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, mereka dibawa ke Mako Satpol PP untuk proses lebih lanjut. (red)