PADANG, KP ā Satpol PPĀ Kota Padang menurunkan tim mediasi ke Kelurahan Kubu Parak Karakah dan Kelurahan Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur, Selasa (10/1).Ā Kedatangan tim mediasi tersebutĀ dalam rangka memberikan pemahaman kepada pemilik bangunan liar (bangli) di sepanjang bandar bakali di kawasan itu serta memberikan surat teguran untuk membongkar sendiri bangunannya. Keberadaan bangli tersebut melanggar Perda Nomor 11 tahun 2005Ā tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat. āSebelumnyaĀ pihak kelurahan telah memberikan surat teguran 1,Ā 2,Ā dan 3 kepada pemilik bangunan liar tersebut. Namun hingga hari ini (kemarin ā red) masih ada sekitar 19 pemilik bangunan yang masih belum membongkar bangunannya, sehingga kita datangkan tim mediasi,ā kata Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim.
Dijelaskannya, Satpol PP harus tetap mengutamakan dan mengedepankan tindakan secara pesuasif dan sikap yang humanis kepada masyarakat yang melanggar perda.
āKita tetap ingatkan pemilik bangunan secara kekelurgaanĀ atas pelanggaran perda yang mereka lakukan. Namun jika (bangi) tidak juga dibongkar pemlik, baru kita bersama-sama membantu untuk membongkarnya,āĀ kata Mursalim.
Ia tidak inginĀ adanya gangguan trantibum akibat masyarakat yang mendirikan bangunan liar di sepanjang tepi banda bakali tersebut.
āSelain melanggar perda, keberadaan bangli di tepi banda bakali tersebutĀ juga rentan bencana,ā tuturnya.
Menurutnya, untuk menciptakan Kota padang yang tertib, tidak bisa dilakukan petugas sajaĀ namun butuh dukungan dari semua lapisan masyarakat.
āSudah saatnya masyarakat lebih bijak lagi dalam mencari tempat berjualan, jangan gunakan fasilitas umum dan fasilitas sosial lainnya,ā kata Mursalim.Ā (mas)