Home » Satpol PP Padang Temukan Tempat Usaha dan Penginapan Tak Kantongi Izin

Satpol PP Padang Temukan Tempat Usaha dan Penginapan Tak Kantongi Izin

Redaksi
1 menit baca

PADANG, KP – Satpol PP Kota Padang kembali menemukan adanya tempat usaha dan penginapan yang masih tidak mengantongi izin usaha. Hal itu diketahui saat petugas Satpol PP melakukan pengawasan ke sejumlah tempat usaha dan penginapan.

“Dari tujuh tempat usaha dan penginapan yang kita kunjungi, ada lima pelaku usaha dan penginapan yang diberi surat panggilan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil karena, tidak memiliki izin dan ada juga yang menyalahi izin, di antaranya dua kos-kosan dan satu penginapan. Selain itu, satu warung yang diduga dijadikan tempat untuk meminum minuman beralkohol dan satu tempat biliar yang sudah diberikan surat pangiilan,” kata Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim, Jumat (13/1).

Menurutnya, pengawasan terhadap tempat usaha dan penginapan itu dipimpin langsung Kabid P3D Rio Ebu Pratama, dimulai dari kawasan Kecamatan Lubuk Begalung dan diakhiri di Kecamatan Padang Selatan.

“Kegiatan pengawasan ini dalam rangka menegakan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Perda Nomor 5 tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata,” kata Mursalim.

Ditegaskannya, demi menjaga ketertiban umum dan ketentraman masayarakat di Kota Padang, Satpol PP akan selalu aktif dan intens melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat yang diduga terjadi pelanggaran perda.

“Kami mengimbau kepada pelaku usaha agar melengkapi izin serta menaati peraturan dan aturan yang berlaku serta menjaga norma-norma yang berlaku di Minangkabau guna menjaga trantibum,” pungkasnya. (mas)

Jangan Lewatkan