LIMAPULUH KOTA, KP– Seorang petani di Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota tega menyetubuhi anak di bawah umur dengan iming-iming uang. Tak hanya sekali, perbuatan bejat itu dilakukan tersangka berinisial PN (27 tahun) berulang kali terhadap korban yang mengalami gangguan mental.
Aksi bejat pelaku akhirnya diketahui pihak keluarga korban dan melaporkannya ke polisi. Alhasil, tersangka berhasil diringkus oleh tim opsnal Satreskrim Polres 50 Kota di sebuah warung di Kecamatan Mungka, Senin (27/2).
Kapolres 50 Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf melalui Kasat Reskrim AKP Elvis Susilo didampingi Kanit PPA Aiptu Ali Usman, Selasa (28/2) mengatakan, tersangka mengakui bahwa ia melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban sebanyak 4 kali.
“Untuk melancarkan aksinya, tersangka memberikan uang kepada korban,” kata AKP Elvis Susilo.
Ia menambahkan, perbuatan keji itu dilakukan tersangka awal Februari 2023 lalu dan dilaporkan kepada pihak kepolisian pada 23 Februari. Pasca pelaporan itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang juncto pasal 81 ayat (1) undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
“Saat ini tersangka ditahan di sel Mapolres 50 Kota di kawasan Ketinggian, Kecamatan Harau untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas AKP Elvis Susilo. (dst)