PAYAKUMBUH, KP – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Siska Irin ‘Jewelry’ Maharani terhadap mantan Brand Ambassador-nya, selebgram Amak Lisa.
Dalam putusannya, Amak Lisa dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar Rp329.139.000 kepada penggugat, lebih ringan dari tuntutan ganti rugi yang diajukan Siska Irin sebesar Rp800 juta. Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa tindakan Amak Lisa yang membuang perhiasan imitasi milik Siska Jewelry ke tempat sampah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan mengakui alat bukti yang diajukan penggugat sah dan berharga.
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Siska Irin Maharani, Dafikal Husni dan Muhammad Tito dari Kantor Hukum DH&P Law Office, Rabu (20/11).
Dafikal menjelaskan, Siska Irin Maharani yang dikenal dengan nama ‘Siska Jewelry’ adalah seorang pengusaha toko perhiasan sekaligus influencer asal Sumbar. Pada Maret lalu, ia mengajukan gugatan kepada mantan brand ambassadornya, Melisa Susiani atau yang dikenal sebagai Amak Lisa, terkait perbuatan melawan hukum dalam perkara dengan nomor 50/Pdt.G/2024/PN Pdg.
“Amak_lisaa pada awalnya adalah Brand Ambassador dari ‘Siska_Jewelry’, namun sangat disayangkan justru melakukan tindakan yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu membuang perhiasan milik ‘Siska_Jewelry’ melalui postingannya di Instagram yang digunakan untuk mempromosikan brand-brand lain,” jelas Dafikal.
Dalam persidangan, pihak kuasa hukum Siska Jewelry berhasil membuktikan bahwa kliennya mengalami kerugian akibat tindakan Amak Lisa tersebut.
Dafikal juga mengapresiasi putusan yang dianggap adil oleh pengadilan. “Gugatan kami dikabulkan dan menolak gugatan balik dari pihak tergugat. Kami merasa putusan ini sudah sangat adil, meskipun tidak seluruh tuntutan kerugian dikabulkan,” ucapnya.
Ia berharap putusan ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama bagi kliennya dalam memilih dan mempercayakan Brand Ambassador untuk promosi usaha.
Perseteruan antara Amak Lisa dan Siska Jewelry turut mencuri perhatian para follower kedua belah pihak dan pelaku bisnis yang sering menggunakan jasa promosi melalui brand ambassador. (dst)