SOLOK, KP – Jajaran Satreskrim Polres Solok Kota mengamankan delapan orang dalam penggerebekan terhadap tambang emas diduga ilegal di Silalang Jorong Tinggi, Nagari Sibarambang, Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok, Rabu sore (1/2) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan melalui Kasat Reskrim AKP Evi Wansri menjelaskan, penggerebekan itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas penambangan emas di Nagari Sibarambang yang telah berjalan selama beberapa minggu. Lalu, personel satreskrim turun ke lokasi pada Rabu siang (1/2). Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas sampai di lokasi dan mendapati 6 orang pekerja dan 2 orang pemilik atau yang mendanai kegiatan penambangan emas tersebut berikut sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengeruk emas di lokasi tersebut.
“Dari keterangan pekerja tambang, aktivitas penambangan emas itu dilakukan sejak awal Januari 2023 yang didanai K dan F,” ujar AKP Evi Wansri.
Ia menerangkan, penambangan dilakukan dengan mengunakan air raksa. Para pekerja juga membuat terowongan dengan mengali tanah untuk mencari emas.
“Saat ini para pekerja dan pemilik modal diamankan di Polres Solok Kota untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit mesin genset, satu unit mesin pemecah batu, satu unit mesin blower, dan satu botol air raksa seberat 1 ons.
“Para penambang emas ilegal ini melangggar Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” pungkas AKP Evi Wansri. (wan)