PADANG, KP – Tiga pemilik penginapan yang diduga tidak memiliki izin diberikan surat panggilan oleh petugas Satpol PP Kota Padang, Jumat (27/1). Hal itu merupakan temuan dari razia dan pengawasan yang dipimpin Kabid Tibum Desril Tafria, didampingi Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Padang, Rozaldirosman, serta Kasi Kerjasama, Okta Purnama. Pengawasan tersebut bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang ada di Kota Padang.
Kasat Satpol PP Padang Mursalim mengatakan, dari delapan hotel dan penginapan yang dilakukan razia dan pengawasa, didapati tiga penginapan yang diduga tidak memiliki izin. Sehingga, melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Dijelaskan Mursalim, tiga hotel tersebut berlokasi kawasan Belakang Pondok dan di Purus, Kecamatan Padang Barat, serta satu hotel lagi di kawasan Andalas, Kecamatan Padang Timur.
Saat petugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan, ditemukan pula tiga pasangan yang diduga bukan suami istri sedang berduan di dalam kamar. Dua pasangan di salah satu hotel yang yang berlokasi di kelurahan Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara, dan satu pasangan lagi ditertibkan di hotel yang ada di kawasan Andalas Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
“Ada tiga pasangan yang kita amankan dan kita bawa ke mako karena tidak bisa memperlihatkan buku nikah kepada petugas,” terang Mursalim.
Ia menambahkan, semua yang terjaring diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk didata dan diproses lebih lanjut.
“Kita tunggu hasil penyelidikan PPNS, yang jelas kita panggil pihak keluarga mereka dan kita lakukan pembinaan,” pungkas Mursalim. (mas)