PESISIR SELATAN, KP — Komitmen Polres Pesisir Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil signifikan. Dalam operasi kilat yang berlangsung hanya selama dua jam, tim Opsnal Satresnarkoba berhasil meringkus dua orang diduga pengedar sabu di Kecamatan Sutera.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial ESB (43 tahun) di Kampung Lansano, Rabu malam lalu (25/3) sekitar pukul 20.00 WIB. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 20 paket kecil dan 2 paket sedang narkotika jenis sabu siap edar.
Operasi berlanjut ke Kampung Sungai Sirah, di mana petugas meringkus tersangka kedua berinisial TD (29 tahun) sekitar pukul 22.00 WIB. Panik saat digerebek, TD sempat berupaya membuang barang bukti sabu ke aspal, namun aksi tersebut berhasil digagalkan oleh petugas lapangan.
Kasatresnarkoba, AKP Hardi Yasmar menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Pesisir Selatan.
“Ini bukan sekadar penangkapan, melainkan peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain dengan narkoba di Pesisir Selatan, akan kita kejar sampai tuntas,” tegas Hardi Yasmar dalam keterangannya dikutip Jumat (27/3).
Selain mengamankan barang bukti sabu, polisi juga menyita sejumlah alat pendukung, termasuk timbangan digital, plastik klip, telepon genggam, dan satu unit sepeda motor. Kini, kedua tersangka ESB dan TD telah ditahan di Mapolres Pesisir Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas di wilayah pesisir. (don/*)
