SOLOK, KP – Pemerintah Kota Solok menegaskan komitmen dalam mewujudkan Solok Kota Beras Serambi Madinah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dengan menindak kegiatan maksiat yang berpotensi merusak nilai-nilai sosial masyarakat.
Dalam upaya tersebut, petugas Satpol PP Kota Solok berhasil mengungkap dan mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi di sebuah rumah di Kelurahan Tanah Garam, Kota Solok, beberapa waktu yang lalu.
Walikota Solok, Zul Elfian Umar menegaskan kembali komitmennya untuk menjadikan Kota Solok sebagai Kota Beras Serambi Madinah yang bebas dari maksiat dan penyakit masyarakat.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mewujudkan hal tersebut dan memberikan dukungan penuh kepada pihak berwenang dalam memberantas kegiatan yang merusak moral dan kesehatan masyarakat.
Dalam situasi yang semakin terbuka dan mudah terpapar pengaruh negatif dari luar, tindakan tegas dan ekstra dari Satpol PP, serta OPD lainnya, sangat dibutuhkan untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Solok.
Zul Elfian menegaskan, tindakan Pemko Solok dalam memberantas kemaksiatan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya moralitas dan nilai-nilai agama, diharapkan Kota Solok dapat terus menjadi kota yang aman, nyaman, dan sejahtera bagi seluruh masyarakatnya. ”Ketegasan ini adalah bentuk komitmen dalam mewujudkan visi – misi Kota Solok sebagai Kota Beras Serambi Madinah,” jelasnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Solok, Zulkarnaini mengatakan, penangkapan yang dilakukan menindaklanjuti laporan warga sekitar yang merasa curiga melihat laki-laki dan perempuan keluar masuk rumah tersebut hingga tengah malam.
“Kami berkoordinasi dengan Lurah, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa. Saat digrebek sekitar pukul 11.00 WIB, Senin tanggal 27 Februari 2023, di depan rumah tersebut ada tiga orang laki-laki dan di dalam rumah ada sepasang perempuan dan laki-laki selesai berhubungan badan,” kata Zulkarnaini.
Selain berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi, petugas juga berhasil menyita barang bukti uang sebesar Rp800 ribu yang digunakan pelaku untuk membayar terduga PSK. Zulkarnaini mengatakan, empat orang pelaku diserahkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum prostitusi dan satu orang wanita diserahkan ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi, Arosuka.
Terkait adanya informasi yang menyatakan tentang ‘kota prostitusi’, Kepala Dinas Kominfo Kota Solok, Heppy Dharmawan menanggapi ini adalah informasi yang tidak bijaksana, karena kenyataannya Pemko Solok di bawah kepemimpinan Walikota Zul Elfian Umar dan Wakil Walikota Ramadhani Kirana Putra berkomitmen akan selalu bersikap tegas memberantas kegiatan-kegiatan maksiat di Kota Solok.
“Gerak cepat jajaran Satpol PP Kota Solok menelusuri informasi yang masuk dari masyarakat, dan tindakan tegas yang diambil merupakan bukti Pemko Solok tidak main-main terhadap apapun perilaku kemaksiatan yang dapat menodai tekad kita bersama menjadikan masyarakat Kota Solok yang beriman dan bertaqwa,” jelasnya.
Dengan adanya tindakan tegas dari pemerintah dan aparat keamanan, diharapkan masyarakat Kota Solok dapat terus memantau dan melaporkan kegiatan yang melanggar nilai-nilai sosial dan agama. Heppy Dharmawan menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan Kota Solok sebagai kota prostitusi adalah tidak benar.
Heppy Dharmawan juga menambahkan, Pemko Solok telah melaksanakan berbagai program dan kegiatan untuk membentuk masyarakat yang beriman dan bertaqwa serta menjaga moralitas dan nilai-nilai agama, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya patuh terhadap peraturan negara dan norma-norma yang berlaku. (van)