JAKARTA, KP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sebanyak 11.114 penyelenggara negara belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga batas akhir pelaporan pada 11 April 2025.
“Dari total wajib lapor sebanyak 415.875 orang, masih ada 11.114 penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN-nya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya dikutip Selasa (1/5).
Budi menyebut, hingga 9 Mei 2025, sebanyak 404.761 penyelenggara negara telah menyerahkan LHKPN.
Ia menyatakan, KPK belum memiliki dasar hukum untuk menjatuhkan sanksi kepada penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut lembaganya hanya dapat memberikan rekomendasi kepada instansi asal untuk menjatuhkan sanksi internal.
“LHKPN saat ini belum memiliki regulasi yang memungkinkan KPK menjatuhkan sanksi langsung. Kami hanya bisa mendorong kementerian atau lembaga memberikan sanksi atau teguran,” kata Budi.
Ia menambahkan, KPK terus mendorong LHKPN digunakan sebagai instrumen reward and punishment dalam manajemen ASN di kementerian, lembaga, BUMN, dan BUMD.
Terkait hal itu, KPK didesak membuka identitas 11.114 penyelenggara negara yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024, meskipun batas waktu pelaporan telah berakhir sejak 11 April 2025.
Desakan tersebut disampaikan Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah. Ia menilai keterbukaan nama-nama tersebut penting agar publik mengetahui siapa saja pejabat publik yang abai terhadap kewajiban pelaporan harta kekayaan.
“Daftar itu dibuka saja. Publik perlu tahu siapa yang tidak melapor agar terlihat sejauh mana keseriusan mereka dalam mencegah korupsi,” kata Herdiansyah.
Menurutnya, ketidakpatuhan terhadap pelaporan LHKPN menjadi indikator lemahnya komitmen antikorupsi. Ia bahkan menilai pejabat yang abai terhadap pelaporan tidak layak menduduki jabatan publik.
“Kalau untuk hal sesederhana ini saja tidak patuh, bagaimana bisa dipercaya memegang jabatan publik?” tegasnya.
Data Rekapitulasi Pelaporan LHKPN per 9 Mei 2025:
Eksekutif
Wajib lapor: 332.353
Sudah lapor: 324.358
Belum lapor: 7.995
Kepatuhan: 86,45%
Legislatif
Wajib lapor: 20.752
Sudah lapor: 18.254
Belum lapor: 2.498
Kepatuhan: 84,56%
Yudikatif
Wajib lapor: 17.931
Sudah lapor: 17.930
Belum lapor: 1
Kepatuhan: 97,40%
BUMN/BUMD
Wajib lapor: 44.839
Sudah lapor: 44.219
Belum lapor: 620
Kepatuhan: 90,42%
Total keseluruhan
Wajib lapor: 415.875
Sudah lapor: 404.761
Belum lapor: 11.114
Kepatuhan: 87,26%. (ilc)
