H. Adi Bermasa (Wartawan Senior)
BENAR-benar memprihatinkan dan menyedihkan. Bantuan untuk penyandang masalah sosial di negeri ini diduga dikorupsi hingga ratusan miliar rupiah. Informasi ini sudah beredar luas melalui media massa, termasuk KORAN PADANG terbitan Jumat (17/3).
Sungguh tega oknum yang diduga mengkorupsi bantuan sosial untuk warga miskin itu. Kasus ini sedang diselidiki oleh KPK. Juru bicara KPK Ali Fikri sebagai pemberi informasi, tentu tak bicara sembarangan. Sehinga, kuat dugaan kasus bantuan program keluarga harapan ini benar-benar terjadi. Apalagi, sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Bayangkan, bantuan sosial untuk warga duafa dipermainkan. Dari informasi yang disampaikan, kasus itu terjadi pada tahun 2020-2021. Artinya, saat negeri ini berkutat dengan pandemi yang meluluhlantakkan semua sendi kehidupan, terumasuk sektor perekonomian.
Sungguh keterlaluan kasus ini. Jangankan rakyat awam, pemerintah sendiri tentu kesal dengan ulah oknum yang tidak berperikemanusiaan tersebut. Sangat pantas mereka yang terlibat dalam kasus ini menerima hukuman berat sesuai dengan perbuatannya.
Di negara ini ada undang-undang yang mengatur bahwa pelaku yang melakukan perbuatan korupsi saat bencana bisa dihukum mati. Terkait pandemi covid-19, Presiden Jokowi telah menetapkannya sebagai bencana nasional non-alam. Sementara, Ketua KPK Firli Bahuri juga pernah mengatakan, tindak pidana korupsi saat bencana, seperti pandemi covid-19, dapat diancam pidana mati.
Sekarang, tinggal ketegasan KPK dalam menindak kasus dugaan korupsi ini. Tentunya, ketegasan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini kelak, dalam menjatuhkan vonis juga patut ditunggu. Hal ini penting agar kejadian serupa tidak terulang lagi ke depannya.
Karena problemanya sudah terang benderang, sangat pantas hasil penyelidikan dan penyidikan kasus ini diinformasikan secara rutin. Apa yang sudah terjadi, jangan berulang lagi. Sangat memalukan. *