LANGKAH Yang diambil pihak Kejaksaan untuk menahan dua orang dugaan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana program Pusat Keunggulan di SMKPP Negeri Padang sudah tepat.
Kalau tidak cepat ditahan, dikhawatirkan mereka bakal melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Penahanan juga bisa dilakukan dengan alasan dikhawatirkan mengulangi lagi perbuatan mereka.
Lagipula, pihak kejaksaan telah memiliki banyak bukti untuk menjerat tersangka S dan HG, mantan Kepala Sekolah dan mantan Wakil Kepala Sekolah di SMKPP Padang tersebut.
Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan S dan HG sekitar Rp257 Juta.
Diharapkan pihak kejaksaan melalui Jaksa Penuntut Umum menuntaskan secepat mungkin proses penyelidikan sehingga kasusnya segera dilimpahkan ke pengadilan.
Diharapkan juga agar tersangka diperiksa secara intensif, sehingga dapat diketahui apakah ada tersangka lain.
Kita tak mau lagi di masa mendatang ada kepala sekolah yang ditahan jaksa lantaran terlibat korupsi.
Kalau warga pedesaan ataupun orang orang kampung mengibaratkan korupsi sama dengan maling atau pencuri. Biasanya yang dimaling adalah ayam, sapi, dan kambing. Tapi, pejabat mencuri uang negara yang dikelolanya.
Hendaknya kasus ini memberi pelajaran bagi kepala sekolah dan pejabat lainnya di daerah ini supaya jangan sekali-kali terlibat korupsi karena sudah pasti berhadapan dengan pihak penegak hukum.
Kalau ingin selamat dunia akhirat hindarilah perbuatan yang mengarah dosa, seperti mencuri uang negara.
Kalau seseorang sudah dicap sebagai koruptor, maka yang malu bukan diri sendiri tetapi keluarga dan sanak saudara lainnya juga merasa malu. Oleh sebab itu jauhilah yang namanya korupsi. *