DALAM lanskap ekonomi nasional yang terus bergerak dinamis, hukum kepailitan melalui Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menempati posisi strategis. Regulasi ini berfungsi sebagai mekanisme penyelesaian sengketa utang piutang antara debitur dan kreditur, sekaligus menjadi rambu hukum bagi keberlangsungan dunia usaha. Namun, seiring perubahan cepat dalam struktur ekonomi dan model bisnis, keberadaan undang-undang tersebut mulai dipandang tidak lagi sepenuhnya menjawab kebutuhan zaman.
Di satu sisi, hukum kepailitan masih menjadi instrumen utama dalam menjaga ketertiban transaksi bisnis. Di sisi lain, ketentuan yang diatur di dalamnya justru memunculkan ketidakpastian yang semakin sering disorot oleh praktisi hukum, pelaku usaha, hingga pembuat kebijakan. Kondisi ini menempatkan hukum kepailitan pada posisi dilematis, antara menjaga fungsi perlindungan hukum dan menyesuaikan diri dengan kompleksitas ekonomi modern.
Sorotan paling menonjol saat ini mengarah pada desakan revisi Undang-Undang Kepailitan. Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia secara terbuka mendorong pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk memasukkan revisi undang-undang tersebut ke dalam Program Legislasi Nasional tahun 2026. Seruan ini mencerminkan kekhawatiran serius bahwa regulasi yang telah berlaku hampir dua dekade tersebut tidak lagi memadai untuk mengatur relasi hukum dalam dunia usaha yang semakin beragam dan berisiko tinggi.
Masalah yang mengemuka tidak hanya berkaitan dengan usia regulasi. Di Mahkamah Konstitusi, permohonan uji materi terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Kepailitan, khususnya penjelasan Pasal 292 yang mengatur awal dimulainya keadaan insolvensi, memperlihatkan adanya kekaburan konseptual. Ketidakjelasan mengenai batas waktu dan indikator insolvensi dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum yang serius. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang efektivitas hukum kepailitan sebagai instrumen kepastian jika fondasi konseptualnya sendiri masih diperdebatkan di tingkat konstitusional.
Kepastian hukum dalam konteks ini tidak dapat dipandang sebagai sekadar slogan normatif. Dalam iklim investasi, ketidakpastian justru menjadi faktor risiko utama yang dapat menghambat arus modal. Para kurator menilai bahwa hukum kepailitan seharusnya berfungsi sebagai jaminan keamanan bagi investor dan pelaku usaha. Namun dalam praktik, ketidakjelasan pengaturan justru menempatkan kepailitan sebagai sumber risiko tersembunyi. Tidak adanya batasan insolvensi yang tegas membuka peluang bagi munculnya kreditur oportunistik, yang pada akhirnya merusak prinsip keadilan dan kesehatan iklim usaha.
Perdebatan ini berlangsung di tengah upaya Indonesia memosisikan diri sebagai tujuan investasi global. Pemerintah secara konsisten menekankan pentingnya reformasi hukum sebagai fondasi daya saing ekonomi nasional. Dalam konteks tersebut, hukum kepailitan memegang peran krusial. Ketika ketentuan dasar mengenai kapan suatu perusahaan dinyatakan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangannya masih dipersoalkan, kepercayaan investor terhadap sistem hukum nasional menjadi taruhannya. Kepastian hukum tidak lagi dapat diperlakukan sebagai pelengkap kebijakan, melainkan sebagai prasyarat utama dalam persaingan investasi internasional.
Berbagai langkah perbaikan sebenarnya telah dilakukan, termasuk digitalisasi peradilan dan pembaruan administrasi di pengadilan niaga guna mempercepat proses kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. Meski demikian, inovasi teknologi tersebut tidak akan memberikan dampak optimal apabila kerangka hukum yang mendasarinya masih menyisakan persoalan mendasar. Tantangan terbesar bagi pembentuk undang-undang adalah memperkuat struktur hukum kepailitan tanpa mengabaikan fungsi sosialnya sebagai instrumen keadilan bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Pada akhirnya, reformasi hukum kepailitan tidak dapat dipersempit sebagai isu teknis atau perdebatan akademik semata. Isu ini merupakan panggilan nyata bagi negara untuk menghadirkan hukum yang responsif, adil, dan relevan dengan kebutuhan zaman. Bagi pelaku usaha, kepastian hukum bukan lagi sekadar pilihan kebijakan, melainkan syarat mutlak untuk bertumbuh dan bertahan di era ekonomi digital yang menuntut kepastian, kecepatan, dan keberlanjutan. *
