POLITIK uang di Indonesia lebih dikenal sebagai ‘serangan fajar’. Serangan fajar dapat diartikan sebagai pemberian uang, barang, atau materi lainnya yang dapat dikonversi dengan maksud mencoblos calon atau partai politik tertentu yang bertarung di pemilu.
Biasanya pembagian uang atau barang ini dilakukan beberapa hari jelang hari pemungutan suara hingga pagi hari jelang orang-orang datang ke TPS pada ‘hari H’, sehingga dinamakan ‘serangkan fajar’.
Pelaksanaan pemilu presiden dan anggota legislatif tinggal menghitung hari, tepatnya Rabu lusa (14/2).
Menjelang ‘hari H’ tersebut, biasanya para oknum caleg ataupun tim sukses banyak gentayangan mengincar suara pemilih melalui serangan fajar. Umumnya yang diberikan amplop berisi uang.
Kepada yang menerima amplop diwanti-wanti agar memilih si A atau si B.
Biasanya, ada yang menerima amplop dan ada pula yang tidak. Tergantung pribadi masing-masing.
Yang jelas, ‘serangan fajar’ dalam pemilu tidak diperbolehkan. Bagi yang ketahuan melakukan serangan fajar akan ditindak oleh KPU dan Bawaslu sesuai aturan yang berlaku.
Dalam hal ini hendaknya masyarakat harus memahami dan memaklumi bahwa serangan fajar untuk memenangkan seseorang dalam konstestan pemilu adalah melanggar aturan. Jadi, jangan sungkan menolak serangan fajar.
Semoga dalam Pemilu 2024 ini terpilih presiden dan anggota legislatif yang betul-betul memperjuangkan nasib rakyat. Pilihlah presiden dan anggota legislatif sesuai hati nurani. *