DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan keanggotaan panitia khusus (Pansus) untuk pembahasan Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sumbar tahun 2023 melalui sidang paripurna, Kamis (2/5) di gedung DPRD setempat.
Dengan pembentukan Pansus LKPJ DPRD Sumbar, kerja ke depan akan difokuskan pada evaluasi capaian pelaksanaan program unggulan (Progul) Gubernur yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar, saat memimpin paripurna menyampaikan, dalam pembahasan LKPJ, penekanan tidak hanya pada capaian kinerja pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan daerah, melainkan juga pada capaian pelaksanaan empat Progul yang terdapat dalam RPJMD, yaitu Sumbar Sehat dan Cerdas, Sumbar Religi Berbudaya, dan Sumbar Sejahtera Berkeadilan.
Irsyad menyatakan, keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak hanya diukur dari capaian kinerja pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan, tetapi juga dari tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan DPRD terhadap LKPJ tahun-tahun sebelumnya.
Oleh karena itu, dalam pembahasan nanti, Pansus juga perlu memperhatikan sejauh mana tindak lanjut yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan OPD terkait rekomendasi DPRD.
Irsyad menjelaskan. esensi utama dari pembahasan LKPJ 2023 adalah akumulasi pelaksanaan fungsi pengawasan. Oleh karena itu, pembahasan DPRD tidak hanya bertumpu pada bahan-bahan yang disampaikan, tetapi juga memperhatikan hasil pengawasan dan rekomendasi DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah selama tahun tersebut.
Berikut anggota Pansus LKPJ DPRD Sumbar; Nurkholis Dt Bijo Dirajo (Fraksi Gerindra), Ali Tanjung (Fraksi Demokrat), Desrio Putra (Fraksi Gerindra), Aida (Fraksi Demokrat), Muhayatul (Fraksi PAN), Daswanto (Fraksi PAN), Lazuardi Erman (Golkar), Siti Izati Azis (Fraksi Golkar), Sawal (PPP Nasdem), Irwan Afriadi (PPP Nasdem), Donizar (PDIP PKB), Mario Syah Johan (Fraksi Gerindra), Muhammad Ridwan (Fraksi PKS), dan Rahmat Saleh (PKS).
Irsyad menegaskan bahwa menurut ketentuan pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ dalam waktu paling lambat tiga puluh hari setelah LKPJ diterima.
Pembahasan tersebut memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan serta pelaksanaan perda atau peraturan kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.
Hasil pembahasan akan memberikan rekomendasi kepada kepala daerah untuk perbaikan penyusunan perencanaan, anggaran, peraturan daerah, dan kebijakan strategis yang lebih baik untuk masa depan.
“Sesuai dengan ketentuan pasal 159 peraturan tata tertib, pembahasan LKPJ dilakukan secara internal oleh komisi-komisi sesuai dengan ruang lingkup tugas masing-masing komisi, dan dibentuk juga Pansus yang anggotanya terdiri dari utusan fraksi-fraksi secara proposional,” pungkasnya. (*)