PADANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumbar menetapkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif (PEK) menjadi peraturan daerah (Perda) melalui rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Sumbar, Selasa (28/2).
Kehadiran Perda ini diharapkan adanya kepastian hukum dalam pengembangan ekonomi kreatif di daerah.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi saat memimpin jalannya rapat menyampaikan, Sumbar dikenal sebagai provinsi yang kaya akan keanekaragaman seni dan budayanya. Kekayaan tersebut tentu diharapkan menjadi modal daerah dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
Sesuai amanat Undang – Undang Dasar (UUD) 1945 dinyatakan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keserimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
“Berkaitan dengan hal itu, kita tentu harus mengoptimalkan seluruh sumber daya ekonomi, terutama mengoptimalkan kreativitas sumber daya manusia (SDM). Untuk hal tersebut dibutuhkan pengelolaan potensi ekonomi kreatif secara tersistematis, terstruktur, dan berkelanjutan,” ujar Supardi.
Ia juga menambahkan, dengan adanya kebijakan pengembangan ekonomi kreatif di Sumbar diharapkan mampu memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah, dan meningkatkan daya saing daerah. Hal ini akan menjadi modal untuk daerah untuk bersaing di tingkat nasional dan internasional.
Supardi menyebut, dalam pelaksanaannya pengembangan ekonomi kreatif sejauh ini mengalami beberapa kendala, seperti keterbatasan akses, keterbatasan data, belum adanya perencanaan pengembangan, keterbatasan promosi, infrastruktur, pengembangan kapasitas ekonomi kreatif, dan sinergisitas antara pemangku kepentingan.
“Untuk itu diperlukan suatu pengaturan yang komprehensif dalam pengembangan ekonomi kreatif di Sumbar, dengan optimalisasi peran-peran pemerintah daerah dan masyarakat atas dasar prinsip kemandirian, handal, berdaya saing, efektif, dan efesien untuk menjamin pembangunan daerah,” ulasnya.
Ia melanjutkan, sesuai ketentuan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif dinyatakan, pemerintah daerah mempunyai kewenangan dalam penyediaan sarana prasarana kota kreatif, peningkatan kapasitas SDM pelaku ekonomi kreatif lanjutan, dan fasilitasi pengembangan ekosistem ekonomi kreatif di daerah.
“Secara umum peraturan daerah ini memuat materi-materi pokok yang disusun secara sistematis, yakninya terkait kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah, pelaku ekonomi kreatif, pendataan dan sistem informasi ekonomi kreatif, peta jalan pengembangan ekonomi kreatif, pengembangan ekosistem ekonomi
kreatif, kota kreatif, kemitraan, kerjasama, koordinasi dan sinergi, penghargaan, peran serta masyarakat, pembinaan, pengawasan, dan pendanaan,” tukasnya.
Sementara itu Ketua Tim Pembahas Ranperda Ekonomi Kratif, Daswipetra Dt Manjinjiang Alam saat menyampaikan laporan akhir panitia pembahasan atas ranperda tersebut menyampaikan, dalam pembahasan Ranperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, Komisi V bersama OPD terkait di lingkungan Pemprov Sumbar Pemerintah Provinsi telah melaksanakan berbagai agenda, mulai dari rapat internal komisi, rapat kerja dengan OPD terkait, seminar, konsultasi ke Kementerian Pariwisata, dan Kementerian Dalam Negeri, serta studi banding ke Provinsi Bali dan Jawa.
“Terdapat banyak masukan yang ditampung dalam proses pembahasan Ranperda ini. Hal ini semata-mata demi menciptakan regulasi yang konkrit dan aplikatif, dalam pengembangan ekonomi kreatif,” katanya. (*)