GUNA mengoptimalkan kinerja terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda), menindaklanjuti aspirasi guru, dan penguatan dalam mengambil keputusan terkait seleksi Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar, komisi – komisi DPRD Sumbar melakukan konsultasi ke pemerintah pusat.
Komisi II Konsultasi Akhir Ranperda
Sekaitan dengan itu, Rabu (25/1) Komisi II DPRD Sumbar yang membidangi Ekonomi melaksanakan konsultasi akhir terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tata Kelola Komoditi Unggulan Perkebunan ke Dirjen Produk Hukum Daerah (PHD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua Tim Pembahasan Ranperda Tata Kelola Komoditi Unggulan Perkebunan, Bakri Bakar mengatakan, konsultasi dilakukan sebagai tahap akhir dari pembahasan ranperda terkait.
Ia mengatakan, fokus dari ranperda ini adalah untuk melindungi petani yang bergerak di sektor perkebunan, terutama petani swadaya yang tidak tergabung dalam kelompok atau asosiasi. Agar bisa fokus, ada tiga komoditi unggulan yang diatur dalam Perda yang disusun, yakninya sawit, gambir, dan kakao.
Dari konsultasi ke Dirjen PHD Kemendagri, sambung Bakri Bakar, disampaikan bahwa pihak Kemendagri sangat mendukung Ranperda Tata Kelola Komoditi Unggulan yang diinisiasi DPRD Sumbar segera ditetapkan menjadi Perda. Salah satu masukan yang diberi yaitu, dalam menetapkan harga gambir hendaklah dimasukan unsur yang masuk akal, dan berpihak kepada petani.
“Semangatnya adalah, bagaimana melindungi petani dari harga yang tidak wajar,” katanya.
Bakri Bakar menambahkan, setelah konsultasi akhir, dalam waktu dekat Ranperda Tata Kelola Komoditi Unggulan Perkebunan akan dibawa ke paripurna agar bisa ditetapkan menjadi Perda. Melalui paripurna akan diterima juga masukan dari pendapat akhir fraksi, serta dari pemerintah daerah.
Sementara Tim pembahas Ranperda Tata Kelola Komoditi Unggulan Perkebunan, Nurkhalis Dt. Bijo Dirajo menyampaikan, Ranperda ini sangatlah strategis untuk menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi petani di sektor perkebunan.
“Karena sangat strategis, pada prinsipnya Kemendagri menyetujui Ranperda ini, sepanjang tidak berbenturan dengan Undang-undang yang lebih tinggi,” ucapnya.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib mendampingi Komisi II DPRD Sumbar saat konsultasi ke Kemendagri mengatakan, Ranperda Tata Kelola Komoditi Unggulan Perkebunan merupakan inisiatif DPRD Sumbar. Regulasi ini disusun sebagai bentuk keberpihakan terhadap petani mandiri, atau petani swadaya yang bergerak di sektor perkebunan.
“Karena disusun sebagai bentuk keberpihakan terhadap petani, utamanya yang berkaitan dengan harga, diharapkan kehadiran Perda ini akan bisa mendongkrak perekonomian masyarakat,” ujarnya.
Suwirpen juga berharap setelah perda ditetapkan pemerintah daerah menyegerakan peraturan gubernur (Pergub) nya, sehingga aturan yang telah disusun bisa diterapkan sesuai harapan.
Komisi V Perjuangkan Nasib Ratusan Guru
Sementara itu, Kamis (26/1) Komisi V DPRD Sumbar didampingi Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar melakukan konsultasi ke Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud.
Hal ini dilakukan untuk kejelasan nasib 486 guru lulusan passing grade 2021 yang telah mengabdi sebagai guru honorer selama sepuluh tahun lebih, namun tak memiliki formasi penempatan tugas.
Pembukaan guru PPPK tahun ini akan kembali dilaksanakan, namun mereka yang lulus tahun kemarin masih ada yang belum memiliki penempatan. Aspirasi ratusan guru inilah yang dibawa ke pusat.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Aida mengatakan dari kosultasi Kemenpan RB didapat masukan, Dinas Pendidikan dalam mengajukan usulan kebutuhan dan penempatan guru ke Kementerian terkait, agar dikaji secara mendalam kebutuhan realnya seperti apa. Sehingga ada pemerataan.
“Karena masalah yang terjadi selama ini, banyak guru yang kurang di suatu tempat, sementara di tempat lain menumpuk. Di sini dinas lah yang melakukan pendataan, karena itu Dinas Pendidikan hendaknya mengajukan usulan sesuai kebutuhan di lapangan, jika ada terjadi penumpukan guru di satu tempat, pindahkan ke tempat yang masih kurang, Dinas Pendidikan punya hak akan hal itu,” ujarnya.
Aida menambahkan, sesuai dengan tupoksi yang dimiliki, Komisi V sangat konsen terkait masalah pendidikan, termasuk soal terakomodirnya penempatan dan pemerataan guru.
Ia berharap ke depan tidak ada lagi ketimpangan dalam penempatan guru. Sehingga penyelenggaraan pendidikan di Sumbar berjalan optimal dan sesuai dengan yang diharapkan.
Komisi I Konsultasi ke KI Pusat
Di lain sisi, Komisi I DPRD Sumbar tidak mau gegabah menentukan siapa lima komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar periode 2023-2027.
Meski fit and proper test sudah dilaksanakan pada Kamis-Jumat 19-20 Januari 2023 lalu, sebelum memutuskan nama-nama komisioner KI Sumbar terpilih, Komisi I melakukan konsultasi ke Komisi Informasi (KI) Pusat, Rabu (25/1).
“Hasilnya, kita di Komisi I DPRD Sumbar semakin mendapatkan informasi yang sangat jelas tentang pemilihan komisioner KI, juga makin memahami beban tugas dan fungsi dari KI itu sendiri,” ujar Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar, Rafdinal.
Ia menuturkan, Komisi I DPRD Sumbar bahkan merasa bangga atas apresiasi KI Pusat terhadap KI Sumbar selama ini. “Luar biasa apresiasi dan penilaian KI Pusat terhadap kinerja KI Sumbar periode 2019-2023. Terus terang itu membanggakan kami di Komisi I DPRD Sumbar,” ujarnya.
Saat melakukan konsultasi Komisi I diterima Ketua KI Pusat, Dony Yoesgiantoro yang menyambut antusias kedatangan wakil rakyat dari DPRD Sumbar.
“Terima kasih atas kehadiran Bapak/Ibu dari DPRD Sumbar. Terus terang kami KI Pusat mengikuti progres seleksi KI Sumbar. Pilihan Komisi I DPRD Sumbar tentu harus yang terbaik bagi lembaga KI Sumbar yang selama ini berkinerja sangat baik dalam mengawal keterbukaan informasi publik di Sumbar,” ujar Dony.
Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Sawal juga menambahkan,, konsultasi yang dilakukan oleh Komisi I ke KI Pusat adalah, memberi penguatan sekaitan dengan tugas yang dijalankan Komisi I, yakninya terkait penetapan Komisioner KI Sumbar periode 2023-2027. (*)
komisi – komisi di DPRD Sumbar melakukan konsultasi ke pemerintah pusat.