BUKITTINGGI – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Supardi berharap pola pemberian bantuan uang tunai langsung kepada masyarakat (Filantropi-red) tidak menjadi persoalan sosial baru nantinya. Pola Filantropi harus ditanggapi secara bijaksana, jangan sampai menumbuhkan budaya manja.
“Filantropi tidak ada salahnya, namun jangan sampai menumbuhkan budaya manja dan mengikis jiwa produktif,” kata Supardi saat pertemuan Filantropi pada program Sosial Dinas Sosial Provinsi Sumbar, Jumat (8/3) di Hotel Pusako Bukittinggi.
Dalam kondisi sekarang, lanjut Supardi, kegiatan Filantropi banyak memberikan bantuan langsung seperti uang ataupun sembako. Untuk itu harus ditanggapi bijaksana agar tidak menimbulkan budaya malas.
“Saya tidak setuju jika filantropi berujung pada pembagian bantuan langsung secara instan, yang membuat masyarakat candu dan manja, sehingga malas untuk melakukan hal-hal produktif, seharusnya bantuan tersebut menunjang produktifitas masyarakat,” ungkap Supardi
Supardi menekankan golongan filantropi bisa memberikan kontribusi positif dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang.
“Sekarang saatnya kegiatan filantropi menjadi lokomotif mengubah paradigma masyarakat agar tidak hanya berada pada posisi tangan di bawah, tetapi targetnya masyarakat penerima bantuan dalam jangka waktu tertentu berada pada posisi tangan di atas,” tegas Supardi.
Dalam kegiatan pelatihan filantropi bagi pelaku filantropi se Kota Payakumbuh ini, Ketua DPRD Sumbar juga berkomitmen akan memberikan perhatian kepada lembaga dan yayasan yang bergerak di jalan filantropi ini.
Pelatihan yang diikuti 75 orang filantropi ini merupakan kegiatan yang digelar oleh Dinas Sosial Provinsi Sumbar, yang anggarannya berasal dari Dana Pokok Pikiran (Pokir) Ketua DPRD Sumbar Supardi.
Dalam kesempatan itu, Ketua Tim Pemberdayaan Dana Sosial Dinsos Provinsi, Muhammad Ismil juga menegaskan agar lembaga dan yayasan filantropi harus mengikuti peraturan yang ada, agar dana dan barang yang dikumpulkan tidak menjadi permasalahan hukum di kemudian hari.
“Kegiatan ini kami harapkan agar pelaku filantropi menaati Peraturan Mentri Sosial Nomor 8 Tahun 202i tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang, di lapangan, kami banyak menemukan filantropi ini belum sesuai dengan aturan,” jelas Ketua Tim PDS, Muhammad Ismil.
Dalam kegiatan ini peserta akan diberikan pemahaman dan materi selama tiga hari denga menghadirkan narasumber dari Dinas Sosial, Asisten II Setdaprov Sumbar, serta pemateri yang kompeten lainnya. (*)