Home » Wakil Ketua DPRD Sumbar dan Komisi V Berkomitmen Perjuangan Aspirasi Para Dokter

Wakil Ketua DPRD Sumbar dan Komisi V Berkomitmen Perjuangan Aspirasi Para Dokter

Redaksi
2 menit baca

PADANG – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumatera Barat), Suwirpen Suib bersama Komisi V menerima aspirasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumbar yang menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan.

Dalam kesempatan tersebut, Suwirpen berkomitmen untuk memperjuangkan aspirasi para dokter agar bisa diakomodir dalam RUU itu.

Sama halnya seperti pernyataan resmi IDI Sumbar yang telah disiarkan beberapa hari lalu, di hadapan DPRD Sumbar, IDI tetap meminta penghentian pengesahan RUU Omnibus Law Kesehatan.

“IDI sendiri meminta penghentian pengesahan RUU Omnibus Law Kesehatan karena sejumlah alasan, di antaranya banyak pasal-pasal yang dianggap berpotensi merugikan Tenaga Kesehatan,” tegas Ketua IDI Wilayah Sumbar, DR. Dr. Roni Eka Sahputra, Sp.OT (K-Spine) saat berdialog dengan Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib di DPRD Sumbar, Kamis (13/4).

Diketahui, RUU Omnibus Law Kesehatan sudah diserahkan Kemenkes untuk dibahas di Komisi XI DPR RI dan menunggu Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR RI.

Roni Eka menjelaskan, dalam draf RUU Omnibus Law Kesehatan banyak pasalnya yang berpotensi merugikan Tenaga Kesehatan. Kerugian seperti dalam Pasal 326, pasien memiliki hak meminta ganti rugi langsung kepada dokter jika merasa dirugikan (alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan).

Selanjutnya di pasal 327 ditambahkan kalau ada sengketa, ditempuh sebuah cara yang disebut Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS), di luar pengadilan. Di sini terjadi negosiasi, tawar-menawar, dan tidak menghilangkan hak tuntutan perdata.

Tak hanya sampai di situ, di Pasal 328 yang terdapat di draf RUU dikatakan jika pasien tidak merasa puas walaupun sudah diselesaikan lewat APS, Tenaga Kesehatan masih bisa dituntut secara perdata maupun pidana di pengadilan. “Hal ini tentu akan menyebabkan banyak masalah dan persoalan kedepannya,” tegas Eka.

Sementara itu, pengurus IDI Sumbar lainnya, dr. Pom Harry Satria memaparkan, dari draf RUU Omnibus Law Kesehatan yang saat ini dibahas, tidak ada perlindungan kepada tenaga medis. “Pasien bisa saja menuntut dokternya baik secara perdata maupun pidana,” tegas dia.

Dalam pertemuan ini kehadiran pengurus IDI Sumbar juga didampingi jajaran pengurus Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).

Dari PDGI juga mengaku kaget dengan adanya RUU tersebut, terutama merekomendasikan surat ijin praktek yang bakal dihilangkan. “Jadi peran kami dihilangkan. Padahal kami yang tahu siapa saja anggota kami yang kompeten,” ujar perwakilan PDGI.

PDGI menilai RUU ini mencoba menyederhanakan sistem spesialis. Dia menilai RUU ini prematur, apalagi 700 pasal dikeluarkan dalam waktu singkat.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib yang mendapat aduan dari IDI mengaku siap menyampaikan aspirasi para tenaga kesehatan di provinsi itu. “Ini akan kita teruskan. Keputusan nanti di DPR RI, tapi kami akan menyampaikan kepada fraksi yang ada di DPR,” tegas Suwirpen. (*)

Jangan Lewatkan