BUKITTINGGI, KP – Sebanyak 13 orang karyawan tenaga kependidikan non-PNS di Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi mengaku diberhentikan atau di-PHK secara sepihak oleh Rektor UIN Bukittinggi. Ke-13 karyawan tersebut mengadukan nasib mereka ke kantor pengacara MNI & Associates di Simpang Jirek Bukittinggi.
Pimpinan kantor advokat MNI & Associates, M. Nur Idris mengatakan, 13 karyawan UIN Bukittinggi itu meminta bantuan hukum untuk menuntut hak-haknya sebagai karyawan yang di-PHK tanpa pernah diberikan surat peringatan dan tidak diberikan hak-haknya sepersen pun.
“13 orang karyawan UIN itu diberhentikan berdasarkan keputusan rektor terhitung sejak 10 Januari 2023. Pemberhentianya dengan hormat, tetapi tidak diberikan hak-haknya sepersen pun. Ini sangat bertetangan dengan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan,” ujar M. Nur Idris, Kamis (19/1).
Ia menjelaskan, para pegawai non-ASN itu diberhentikan dengan alasan kurang memuaskan dalam menjalankan tugas.
“Tidak disebutkan apa kesalahan mereka hingga di-PHK,” ujarnya.
Menujrutnya, para karyawan yang di-PHK itu ada yang bertugas sebagai sopir, cleaning service, dan satpam dengan masa kerja bervariasi, ada yang 6 bulan, 4 tahun, dan ada yang sudah bekerja selama 7 tahun.
“Mereka diberhentikan dengan hormat tapi haknya tidak diberikan. Seharusnya sesuai UU Ketenagakerjaan, mereka harus diberikan haknya berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian, dan uang pisah. Tidak boleh semena-mena melakukan PHK,” ujar M. Nur Idris.
M. Nur Idris sudah mengirimkan surat somasi kepada Rektor UIN Bukittinggi, meminta agar pihak Rektorat UIN untuk melakukan perundingan dan meninjau keputusan PHK itu. Namun, jika memang ke-13 karyawan itu di-PHK juga, pihaknya meminta agar UIN menunaikan hak-hak mereka sesuai UU Ketenagakerjaan dengan memperhitungkan lama masa kerja.
Ia menyebut, surat somasi juga ditembuskan kepada Dinas Tenaga Kerja Pemko Bukittinggi. Pihaknya juga sudah mengirinkan surat kepada Dinas Tenaga Kerja untuk memfasilitasi pertemuan antara karyawan yang diberhentikan dengan pihak UIN Bukittinggi.
“Kasihan mereka yang di-PHK ini, ada yang sudah lama bekerja sejak masih IAIN dulu. Ada juga yang diberhentikan dalam kondisi hamil, ada sebagai tulang punggung keluarga yang masih punya beban biaya sekolah dan kuliah anaknya. Masa karyawan di-PHK tapi hak-hak mereka tidak dibayarkan,” tukas M. Nur Idris.
Terpisah, pimpinan Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi angkat bicara terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 13 karyawan non-PNS tersebut.
Dikutip dari langgam.id, Rektor UIN Bukittinggi Prof. Ridha Ahida menjelaskan, 13 orang karyawan itu masa kontrak kerjanya telah berakhir 31 Desember 2022.
Menurutnya, sebagai instansi pemerintah, UIN Bukittinggi tidak memberhentikan karyawan dalam masa dan ikatan kontrak. Hanya saja, pihaknya tidak melanjutkan kontrak 13 karyawan tersebut karena sudah berakhir sesuai SK kerja yang telah diterbitkan. (eds/lgm)