PADANG ARO, KP – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan meluncurkan program Sekolah Ramah Anak (SRA), yaitu sekolah yang bertujuan menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan menyenangkan bagi anak sekolah. SMP N 14 Solok Selatan menjadi sekolah pertama di Solok Selatan yang mendapatkan status Sekolah Ramah Anak.
Wakil Bupati Solok Selatan, H. Yulian Efi, dalam sambutannya menyatakan perlunya keseriusan dalam melaksanakan program ini. Agar ke depan pelaksanaan SRA tidak hanya menjadi slogan semata, tetapi juga diterapkan dan dievaluasi.
“Semua elemen terkait harus benar-benar serius dalam program ini. Penerapannya harus terwujud secara nyata. Jangan hanya menjadi slogan belaka, harus ada pengawasan, evaluasi, serta laporan pelaksanaan kegiatan,” kata Yulian dalam acara Deklarasi Sekolah Ramah Anak di SMP N 14 Solok Selatan pada Rabu (12/4).
Menurut Yulian, program ini menjadi salah satu upaya untuk menciptakan suasana yang kondusif sehingga anak merasa nyaman dan dapat mengekspresikan potensinya. Sebab, semua anak berhak diperlakukan adil di sekolah tanpa memandang suku, ras, agama, kecerdasan, ataupun kondisi sosial-ekonomi.
Sejalan dengan itu, Kepala DP2KBPP-PA, dr. Erawati, mengatakan pencanangan SRA ini sejalan dengan penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA). Ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
“Sekolah ramah anak adalah sekolah yang mampu memenuhi hak-hak anak, dan yang paling penting, SRA memiliki mekanisme pengaduan terhadap permasalahan anak di sekolah. Sekolah juga harus memiliki prinsip anak senang, guru tenang, dan orang tua bahagia,” jelasnya.
Untuk menjadi penyelenggara SRA, SMP N 14 Solok Selatan telah melalui beberapa tahapan. Di antaranya, sertifikasi Konvensi Hak Anak diperoleh oleh 30 orang guru di sekolah tersebut yang dibimbing oleh DP2KBPP-PA Solok Selatan.
Dengan dimulainya penyelenggaraan SRA, diharapkan ke depan bisa menjamin dan memenuhi hak anak untuk dihargai dan dilindungi dari kekerasan serta hal-hal yang berkaitan dengan anak. Selain itu, sekolah ramah anak harus berprinsip pada hal-hal yang terbaik bagi anak, yaitu hak hidup, non-diskriminasi, dan penghargaan terhadap pandangan anak. (rel)