PADANG, KP – Lima pasangan laki laki dan perempuan terjaring petugas Satpol PP Kota Padang, Sabtu dinihari lalu (14/1). Mereka terjaring saat petugas melaksanakan pengawasan dan penertiban terhadap penginapan dan hotel melati yang ada di Kota Padang.
Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim mengatakan, dari delapan hotel yang diawasi, ternyata masih ada hotel dan penginapan yang menerima tamu pasangan bukan suami istri.
“Dari delapan hotel yang kita lakukan pengawasan, ada tiga hotel yang masih menerima tamu yang bukan pasangan suami istri. Masing masing dua pasang di penginapan yang berlokasi di Kecamatan Padang Utara dan dua pasang lagi kita tertibkan di penginapan di Pondok , Kecamatan Padang Selatan. Sedangkan dua orang wanita dan satu orang pria kita amankan di penginapan yang berlokasi di Jalan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat,” kata Mursalim, Senin (16/1).
Ia menambahkan, mereka yang terjaring diamankan ke Mako Satpol PP untuk diserahkan ke PPNS.
“Kita akan tunggu hasil penyidik, apabila di antara mereka ada yang terbukti beraktivitas sebagai PSK kita akan kirim ke panti Rehabilitasi Andam Dewi Solok. Namun kalau tidak, kita akan lakukan pembinaan bersama keluarga mereka,” ucap Mursalim.
Tidak hanya itu, pelaku usaha penginapan yang diduga telah melanggar operasional yang teah diatur oleh Pemko Padang juga akan dipanggil.
“Pelaku usaha penginapan tersebut telah kita beri surat panggilan untuk dimintai keterangannya oleh PPNS,” kata Mursalim.
TERTIBKAN PEREMPATAN LAMPU MERAH DARI AKTIVITAS YANG MELANGGAR PERDA
Sementara itu, enam orang pelanggar perda beserta puluhan barang bukti diamankan Satpol PP Kota Padang, Minggu (15/1). Mereka merupakan anak jalanan (anjal), pengemis, badut, Pak Ogah, dan pedagang asongan yang beraktivitas di perempatan lampu merah dan u-turn (bengkolan) jalan.
Kasat Pol PP Padang, Mursalim menjelaskan, anggotanya rutin setiap hari melakukan Patroli serta pengawasan terhadap aktivitas yang melanggar perda di perempatan lampu merah dan u-turn jalan. Menurutnya, rata-rata yang terjaring penertiban adalah warga luar Kota Padang.
“Setiap ada pelangaran perda, kami selalu mengajak dan mengimbau pelanggar untuk menghentikan aktivitas yang melanggar perda tersebut demi menjaga trantibum,” tutur Mursalim.
Namun, bagi yang tidak mengindahkan teguran dan imbauan dari petugas, terpaksa diamankan.
“Total yang kita amankan ada enam orang. Ada yang berjualan sapu, menjadi badut, dan ada ‘pak ogah’,” kata Mursalim.
Sebelumnya, pihaknya melakukan patroli dimulai dari perempatan lampu merah RTH Imam Bonjol, Jalan Khatib Sulaiman, Lubuk Minturun, hingga ke Simpang Ketaping, Kecamatan Koto Tangah.
“Kita tunggu hasil pemeriksaan PPNS, jika terbukti melanggar, akan ditipiringkan. Ini merupakan perwujudan tindakan tegas dalam rangka menegakkan aturan,” ucap Mursalim. (ip)