PADANG, KP – Petugas Satpol PP Kota Padang mengamankan pasangan yang diduga berbuat asusila di salah satu rumah kontrakan, di kawasan Tanah Sirah, Kecamatan Lubuk Begalung, Selasa dinihari (3/1).
Kepal Satpol PP Padang Mursalim mengatakan, pasangan itu diamankan berawal dari laporan salah seorang warga yang curiga melihat DV (27 tahun) sudah tiga hari membawa perempuan RS (30 tahun) ke rumah kontrakan tersebut.
Lalu, sekitar pukul 00.30 WIB, warga bersama pengurus RT setempat melakukan pemeriksaan. Ternyata pintu rumah tersebut terkunci. Warga lalu mengetuk pintu rumah tersebut dan dibuka oleh CV. Di dalam rumah didapati RS. Saat ditanyai, mereka tidak dapat memperlihatkan buku nikah.
“Karena tidak bisa memperlihatkan bukti yang sah, warga dan RT setempat membawa pasangan tersebut ke pos Pemuda Pancasila di Jalan Pitameh untuk diamankan. Kemudian warga melapokan kepada Satpol PP dan petugas melakukan penjemputan. Sekarang pasangan tersebut telah berada Mako Satpol PP,” kata Mursalim.
Selanjutnya, pasangan bukan suami istri tersebut diproses dan didata oleh Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang.
“Kita belum mendapatkan hasil dari PPNS sehingga kita belum bisa memberikan sanksi untuk mereka, namun kita panggil kedua keluarga mereka sebagai penjamin,” kata Mursalim. (mas)
