Home » Alokasi Kursi dan Dapil Pemilu 2024 di Limapuluh Kota Tidak Berubah

Alokasi Kursi dan Dapil Pemilu 2024 di Limapuluh Kota Tidak Berubah

Redaksi
1 menit baca

LIMAPULUH KOTA, KP – Ketua Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota melalui Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas (HP2H) Ismet Aljannata didampingi Koordinator PHL Zumaira, Selasa (28/2) menyebutkan, alokasi kursi dan daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Limapuluh Kota tidak mengalami perubahan pada Pemilu 2024 nanti atau masih sama dengan pemilu 2019 lalui.

Dijelaska Ismet, alokasi kursi di DPRD Kabupaten Limapuluh Kota masih 35 kursi sesuai dengan jumlah penduduk 389.837 jiwa. Selain alokasi kursi yang masih sama dengan pemilu 2019, dapil juga masih tetap sebanyak lima dapil.

Ia merincikan, dapil di Kabupaten Limapuluh Kota terdiri dari dapil 1 dengan alokasi 8 kursi (Kecamatan Payakumbuh dan Harau), dapil 2 dengan alokasi 5 kursi (Pangkalan Koto Baru dan Kapur IX), dapil 3 dengan alokasi kursi 8 (Kecamatan Luak, Lareh Sago Halaban, dan Situjuah Limo Nagari), dapil 4 dengan alokasi 9 kursi (Kecamatan Guguak, Mungka, dan Kecamatan Akabiluru), serta dapil 5 dengan alokasi 5 kursi yang meliputi Kecamatan Suliki, Kecamatan Gunung Omeh, dan Kecamatan Bukik Barisan.

Sementara terkait hasil pengawasan Bawaslu terhadap alokasi kursi dan penetapan dapil pemilu 2024 di Kabupaten Limapuluh Kota, Ismet mengatakan, Bawaslu tidak menemukan adanya pelanggaran oleh KPU. (dst)

Jangan Lewatkan