PADANG, KP – Masjid harus tetap lepas dari kegiatan politik praktis. Peringatan ini kembali ditekankan Pengurus Wilayah (PW) Dewan Masjid Indonesia (DMI) seluruh Sumatera menjelang hajatan demokrasi lima tahunan Pemilu 2024.
“Masjid tidak anti politik, tetapi masjid bukan tempat melakukan kegiatan politik praktis,” kata Ketua PW DMI Sumbar Duski Samad dalam keterangannya, usai kegiatan Muzakarah Pimpinan Wilayah DMI se-Sumatera, di Hotel Truntum Padang, Minggu (26/2). Muzakarah itu diadakan dalam rangka menyongsong Ramadhan 1444 H dan dihadiri oleh sembilan pengurus wilayah (PW) DMI se-Sumatera.
Menurut Duski, masjid harus menjaga marwahnya sebagai tempat edukasi umat Islam dan terbuka untuk melakukan berbagai kajian akademik keagamaan bagi umat, termasuk kajian bidang politik.
“Selain tempat ibadah, fungsi masjid juga sebagai sarana pembelajaran ilmu pengetahuan, media pembentukan karakter umat, termasuk dalam hal menyampaikan politik Islam,” tuturnya.
Untuk mengantisipasi politik praktis terjadi di ruang mimbar, Duski Samad beserta anggota DMI seluruh Sumatera tengah mempersiapkan panduan terkait antisipasi politik praktis tersebut. Hal tersebut dilakukan untuk mengembalikan khittah masjid sebagai tempat beribadah.
“Kita rumuskan satu bentuk pemikiran tentang etika di masjid yang di dalamnya mengatur regulasi dan menyampaikan pernyataan yang melarang tindakan politik praktis dalam berdakwah,” ujarnya.
Pada bagian lain, Duski Samad menyampaikan beberapa kesepakatan dalam muzakarah itu, di antaranya percepatan muktamar DMI ke-VIII yang diharapkan bisa berlangsung pada Juli 2023 atau sebelum memasuki pesta demokrasi 2024 yang tahapannya sudah dimulai pada Agustus 2023.
Dijelaskannya, usulan mempercepat muktamar adalah untuk menghindari potensi politisasi mendekati pemilu 2024.
“Muktamar rencananya akan dilaksanakan tahun ini dan sedang dalam proses persiapan. Sementara, PW se-Sumatera mengusulkan agar muktamar diselenggarakan paling lambat Juli 2023. Kami terus menjalin komunikasi dengan pusat dan berdasarkan informasi, panitia pelaksana muktamar juga sudah dibentuk,” lanjutnya.
Duski berharap muktamar nanti dapat menjadi momentum bagi semua pengurus DMI daerah maupun pusat dalam rangka meningkatkan kualitas organisasi yang lebih baik, terutama dalam kemaslahatan masjid sebagai fungsi tempat ibadah.
Selain Sumbar sebagai tuan rumah, kegiatan muzakarah tersebut juga dihadiri perwakilan PW DMI Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, Jambi, Lampung, dan Bangka Belitung.
Untuk memperkuat komitmen kelangsungan muktamar DMI ke-VIII, DMI se-Sumatera juga membuat pernyataan sikap secara tertulis yang memuat empat poin utama. Pertama, perlunya optimalisasi peran masjid sebagai pusat syiar agama Islam dan pusat aktifitas umat Islam dalam segala bidang. Kedua, menjaga kewibawaan masjid agar dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Ketiga, mendukung pengelolaan masjid secara modern dan profesional. Keempat, mendorong Pimpinan Pusat (PP) DMI untuk segera menyelenggarakan Muktamar VIII DMI paling lambat Juli 2023. (mas)