Home » Karet tak Diakomodir, Fraksi PAN Tolak Ranperda Tata Kelola Komoditi Unggulan

Karet tak Diakomodir, Fraksi PAN Tolak Ranperda Tata Kelola Komoditi Unggulan

Redaksi
2 menit baca

PADANG, KP – Fraksi PAN DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menyayangkan tidak masuknya hasil perkebunan karet dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Kelola Komoditi Unggulan yang tengah dibahas intens oleh Komisi II DPRD Sumbar. Jika komoditi karet tidak diakomodir dalam muatan ranperda tersebut fraksi PAN menolak keberadaan regulasi itu.

Ketua Fraksi PAN DPRD Sumbar, Daswanto saat diwawancarai, Rabu (1/2) mengatakan, dalam muatan Ranperda Tata Kelola Komoditi Unggulan ada tiga komuditas yang diatur yaitu sawit, kakao dan gambir. Sementara potensi perkebunan Sumbar sangat besar dan ada tujuh komuditas unggulan, namun kenapa yang diakomodir cuma tiga.

Seperti karet contohnya, luas perkebunan karet di Sumbar mengimbangi perkebunan sawit, mayoritas petani karet merupakan petani swadaya dan tidak berhubungan dengan perusahaan. Jadi dalam pendapat akhir fraksi, kita meminta karet harus dimasukkan dalam Ranperda Tata Kelola Komoditi Unggulan.

“Banyak masyarakat kita yang menggantungkan kehidupan mereka dengan berkebun karet, mereka juga harus diberikan perlindungan perihal harga maupun lainya,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, pabrik karet hanya satu di Sumbar yaitu di Kota Padang, kalau sawit sebagian besar ada di 19 kabupaten/kota. Data di lapangan, monopoli kartel komuditas karet cukup tinggi. Jika tidak ada kebijakan strategis dari pemerintah provinsi terkait perlindungan harga karet, maka akan berdampak buruk bagi petani komuditas tersebut.

“Jika karet tidak masuk dalam Ranperda Tata Kelola Komoditi Unggulan dan tidak diatur dalam bab tersendiri, kita fraksi PAN tegas menolak regulasi itu” katanya.

Dia mengatakan, masih ada waktu untuk merubah muatan Ranperda, tinggal dikosultasikan kembali dengan kementerian terkait.

Kemudian daerah Sijunjung yang memiliki komuditas unggulan karet, namun sayang sekali komuditi unggulan daerah tidak masuk, nantinya akan menjadi preseden buruk dari masyarakat.

Dia melihat keadaan petani karet Sumbar cukup memprihatinkan karena tidak memiliki daya untuk meningkatkan nilai tukar, sementara monopolinya cukup tinggi. Jika harga rendah, mau tidak mau masyarakat harus jual untuk memenuhi kebutuhan.

Dengan adanya Ranperda Tata Kelola Komoditi Unggulan, setidaknya bisa membuka akses kepada pengekspor dan pabrik karet untuk meningkatkan nilai tukar, sehingga berdampak positif terhadap perekonomian petani.

“Perkebunan karet di Sumbar hampir mencapai 200 ribu hektare, sementara sawit mencapai 250 ribu hektare. Jadi karet nomor dua terbesar di Sumbar,” katanya.

Sebelumnya Ketua Tim Pembahasan Ranperda Tata Kelola Komoditi Unggulan Perkebunan, Bakri Bakar mengatakan, fokus dari Ranperda ini adalah untuk melindungi petani yang bergerak di sektor perkebunan, terutama petani swadaya yang tidak tergabung dalam kelompok atau asosiasi. Agar bisa fokus, ada tiga komoditi unggulan yang diatur dalam Perda yang disusun, yakninya sawit, gambir, dan kakao. (fai)

Jangan Lewatkan