PASAMAN, KP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman langsung bergerak cepat menyusun tahapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan PSU Pilkada Pasaman. Ketua KPU Pasaman, Taufiq mengungkapkan, pelaksanaan PSU membutuhkan anggaran sekitar Rp14 miliar.
“Kami langsung bergerak cepat karena seluruh tahapan hanya diberi waktu 60 hari. Estimasi anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp14 miliar,” ujar Taufiq, Kamis (27/2).
Menurutnya, anggaran tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional PSU, termasuk honorarium panitia Adhoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Selain itu, anggaran juga dialokasikan untuk logistik pemilu dan kebutuhan lainnya.
“Yang paling besar adalah untuk honor badan Adhoc mulai dari PPK, PPS, hingga KPPS,” ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang Pemilu, anggaran pelaksanaan Pilkada bersumber dari hibah yang diberikan oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu, KPU Pasaman akan segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan pemenuhan anggaran pasca putusan MK.
“Saat ini kami juga tengah menunggu arahan lebih lanjut dari KPU Provinsi dan pusat terkait teknis pelaksanaan PSU,” tambahnya.
Pada Pilkada 2024 lalu, KPU Pasaman mencatat tingkat partisipasi pemilih mencapai 66,5 persen, meningkat 2,5 persen dibandingkan Pilkada 2020. Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pilkada Pasaman tahun 2024 tercatat sebanyak 218.980 pemilih, dengan 146.139 pemilih menggunakan hak suaranya di bilik suara.
“Kami berharap PSU nanti dapat berjalan lancar, aman, dan demokratis, serta partisipasi pemilih dapat terus meningkat,” pungkas Taufiq. (nst)