PADANG, KP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menetapkan jadwal pemungutan suara ulang (PSU) Kabupaten Pasaman akan berlangsung pada Sabtu, 19 April 2025. Keputusan ini diambil setelah KPU Sumbar dan KPU Pasaman berkoordinasi dengan KPU RI.
Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban mengatakan, tahapan penerimaan pendaftaran calon peserta PSU akan berlangsung pada 7-9 Maret 2025. Setelah pendaftaran diterima, calon wakil bupati yang diusulkan partai politik pengusul diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang telah ditunjuk KPU Pasaman.
“KPU Pasaman kemudian akan melakukan verifikasi berkas calon dan memberikan kesempatan untuk perbaikan jika diperlukan,” jelasnya.
Tahapan pencalonan akan ditutup dengan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta PSU serta penentuan nomor urut.
Adapun pemungutan suara pada 19 April 2025 hanya diikuti oleh pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPP), serta Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang sebelumnya telah menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi calon Wakil Bupati Pasaman, Anggit Kurniawan Nasution, karena terbukti tidak jujur mengenai statusnya sebagai mantan terpidana kasus penipuan. Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Mara Ondak dan Desrizal, dalam perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025. Saat ini, Anggit sedang mengajukan gugatan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas putusan MK tersebut. (fai)