SIMPANG EMPAT, KP – Kerapatan Adat Nagari (KAN) Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) guna mempertanyakan status tanah adat yang dialihkan menjadi aset nagari.
Rombongan KAN dikomandoi langsung Ketua KAN Ujung Gading, Antonius didampingi para datuk dan ninik mamak se Nagari Ujung Gading serta Pj Wali Nagari Ujung Gading, Saripada, Rabu (1/2).
Antonius mengatakan, kedatangan mereka ke DPMN guna untuk mempertanyakan persoalan yang belakangan muncul di nagari mereka, dimana adanya aset adat yang dulunya dibeli dan merupakan milik adat, namun tiba-tiba saat ini menjadi milik pemerintah.
“Kita ingin tahu dasarnya aset adat itu kenapa bisa dipindahkan menjadi aset nagari. Tentu ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Dimana jelas disana adanya pemisahan antara aset adat dan aset nagari,” kata Antonius di Padang Tujuh, Rabu (1/2).
Dihadapan pihak DPMN, dalam hal ini ditemui langsung oleh Kabid Administrasi Pemerintahan Nagari Halomoan, Antonius mengatakan, Pemerintah Nagari Ujung Gading diduga sudah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu dengan mendaftarkan aset adat atau aset KAN yang berskala Hak Asal Usul Ujung Gading menjadi aset Pemerintah Nagari Ujung Gading atau aset yang berskala lokal.
“Jadi aset yang tadinya adalah aset KAN saat ini telah berubah menjadi aset Nagari yang diduga telah didaftarkan oleh pemerintah nagari secara sepihak kepada DPMN,” ujarnya.
Ditambahkan, pihak KAN sebelumnya juga telah menyurati Pemerintah Nagari Ujung Gading untuk melaksanakan amanat undang-undang (UU) berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014.
“Dimana didalam regulasi itu jelas disampaikan agar pemerintah desa/nagari memisahkan aset nagari yang berasal dari aset hak asal-usul dan aset pemerintah yang berskala lokal,” lanjutnya.
Ia menduga, perbuatan melawan hukum yang merubah status aset adat menjadi aset pemerintah nagari ini dilakukan semasa pemerintahan Wali Nagari Periode 2012 – 2018 dan Wali Nagari periode 2018-2022.
“Kami dalam hal ini akan meminta petunjuk atau pandangan hukum dari Kejari Pasbar, dan apabila nantinya hal ini terbukti secara hukum adanya dugaan penggelapan aset adat menjadi aset nagari, maka kami akan menempuh jalur hukum secara perdata dengan menggugatnya ke PTUN,” pungkas Antonius didampingi puluhan Datuk dan Ninik Mamak se Nagari Ujung Gading. (rom)