Home » Pemkab Pasbar Terima Penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman

Pemkab Pasbar Terima Penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman

Redaksi
1 menit baca

SIMPANG EMPAT, KP – Pemkab Pasaman Barat menerima penghargaan . Piagam penghargaan yang ditandatangani Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih itu diserahkan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumbar Yefri Heriani kepada Bupati Pasbar Hamsuardi, di auditorium kantor bupati setempat, Selasa (31/1).

Bupati Hamsuardi menyampaikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberikan pelayanan publik agar terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal.

“Kami dilanda gempa pada 25 Februari 2022 lalu dan berpengaruh pada pelayanan publik. Untuk itu, kepada seluruh OPD, walaupun dalam kondisi sulit, tetap berikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” kata Hamsuardi.

Bupati menambahkan, sebagai pelayan masyarakat, banyak tantangan yang dihadapi. Apalagi berbagai program pemda juga musti dijalankan, seperti program berobat gratis atau Universal Health Coverage (UHC) yang terus disosialisasikan kepada masyarakat.

“Jika RSUD itu ikut dinilai, saya yakin nilainya pasti berkurang karena banyak persoalan tentang penerapan UHC ini. Namun, kepada OPD yang memberikan pelayanan seperti DPMTSP, disdukcapil, disdik, dinsos, puskesmas, dan lainnya, berikanlah pelayanan maksimal kepada masyarakat. Ikuti prosedur yang telah ditentukan berdasarkan UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik,“ katanya.

Sementara, Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar Yefri Heriani menjelaskan, penilaian tersebut mencakup kompetensi, sarana prasarana pemberi pelayanan publik, proses standar pelayanan publik, persepsi maladministrasi, dan pengelolaan pengaduan pada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang memberikan pelayanan. Ia menyebut, pihaknya akan terus berkoordinasi untuk memastikan standar pelayanan yang diimplementasikan.

Penyerahan penghargaan itu turut dihadiri Sekda Hendra Putra, staf ahli, asisten, kepala OPD, dan stakeholder terkait lainnya. (rom)

Jangan Lewatkan