SOLOK, KP – Guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten Solok kembali mengandeng Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar). Tak hanya Ombudsman, Pemkab Solok juga menjalin kerjasama dengan Pengadilan Agama (PA) Koto Baru.
Kerjasama itu dituangkan dalam penandatanganan nota kesepakatan yang berlangsung, Rabu (8/3) di Gedung Solok Nan Indah.
Bupati Solok, H. Epyardi Asda usai penandatanganan kerjasama mengatakan, Pemkab Solok terbuka dan siap bekerjasama dengan seluruh instansi yang ada dengan tujuan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Solok.
“Saya minta kepada Solok Super Tim untuk bersama-sama bekerja dengan penuh semangat guna lebih meningkatkan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Solok,” pintanya.
Sementara itu Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani menyampaikan, kerjasama ini bertujuan untuk memberikan perbaikan dan perubahan pada pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik terutama di Kabupaten Solok.
Dengan adanya kerjasama ini, Ombudsman RI juga akan melakukan suatu aktivitas yaitu Pelayanan dan Verifikasi Laporan ‘On The Spot’ yaitu dengan turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi laporan yang masuk.
“Mudah mudahan melalui kerjasama ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, sehingga rakyat di Kabupaten Solok dapat merasakan perubahan itu,” jelasnya.
Di tempat yang sama Kepala Bagian Kerjasama Daerah Kabupaten Solok, Dafrizon mengatakan, terkait kerja sama dengan PA Koto Baru bertujuan agar pelayanan di pengadilan sesuai dengan standar pelayanan publik. “Sehingga ke depannya diharapkan ada sinergitas antara Pemkab Solok dan Pengadilan Agama Koto Baru dalam memberikan pelayanan publik,” tandasnya. (wan)