Home » Awal 2023, Mutasi dan Rotasi Bergulir di Agam

Awal 2023, Mutasi dan Rotasi Bergulir di Agam

Redaksi
1 menit baca

LUBUK BASUNG, KP – Awal 2023, pelantikan pejabat mulai bergulir di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Agam.

Senin (2/2) pagi, Bupati Agam, Dr H Andri Warman melantik 85 pejabat mulai dari eselon II, III dan IV, di Balairung rumah dinas Bupati Agam.

“Selamat pada mereka yang dilantik, semoga mampu mengemban amanah ini dengan baik,” ucap Bupati Andri Warman.

Dikatakan, pelantikan ini dilakukan selain mengisi kekosongan jabatan, juga dampak perubahan struktur organisasi di daerah itu.

“Artinya, pelantikan ini sifatnya ada yang rotasi, promosi dan mutasi. Berkemungkinan, beberapa bulan lagi pelantikan kembali dilakukan,” ujarnya.

Sebab katanya, perubahan struktur organisasi belum sepenuhnya jabatan terakomodir dalam pelantikan ini.

“Maka kita minta mereka yang dilantik ini agar dapat bekerja dengan maksimal, sehingga bisa beri pelayanan terbaik pada masyarakat,” sebut bupati.

Pelantikan ini dihadiri Wakil Bupati Agam, Irwan Fikri Dt Parpatiah, Sekdakab Agam, Edi Busti serta forkopimda dan pimpinan OPD.

 

Tiga OPD Jadi Lima OPD

Pelantikan tersebut juga terkait lima OPD di Pemkab Agam yang mengalami perubahan struktur organisasi di 2023. Kelima OPD itu masing-masing Inspektorat Daerah, Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPKP) menjadi Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP).

Kemudian Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) menjadi dua OPD yaitu, Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta Badan Pendapatan Daerah.

Selanjutnya, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Diperindagkop dan UKM), serta Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSP-Naker) menjadi tiga OPD.

Ketiga OPD itu yakni, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Ketenagakerjaan, serta Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Bupati Andri Warman menambahkan, pelantikan yang `dilaksanakan, sesuai aturan pemerintah pusat dan paling lambat dilakukan 2 Januari 2023, agar struktur organisasi sah. (rzk)

Jangan Lewatkan