LUBUKSIKAPING, KP – Guna meningkatkan kualitas dan akuntabilitas kinerja di lingkungan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pasaman pada pengawasan Pemilu 2024 mendatang, Bawaslu Kabupaten Pasaman mengadakan menggelar bimbingan teknis pengawasan pemilu. Kegiatan yang dilaksanakan mulai 9 hingga 10 Maret itu berlangsung di aula Hotel Emir Lubuk Sikaping.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman, Rini Juita meminta Panwascam untuk bekerja sesuai aturan dan profesional. “Tema “Siap Kawal Pemilu 2024” ini artinya banyak syarat dan ketentuan yang harus kita taati sesuai undang-undang (UU) yang berlaku di Republik Indonesia, syarat dan ketentuan ini berlaku untuk semua anggota dibawah naungan Bawaslu untuk bekerja secara profesional,” jelasnya.
Disamping itu, pengawas pemilu harus mematuhi 12 asas penyelenggara untuk menjalankan tugas sebagai pengawas.
Dalam kegiatan tersebut, pihaknya memberikan pembekalan dalam hal penanganan pelanggaran peserta pemilihan. Dan mengadakan tanya jawab untuk Panwascam agar lebih paham dalam menjalankan tugas.
“Hasil pengawasan wajib dilaporkan oleh Panwascam kepada Bawaslu Kabupaten untuk kami teruskan ke Bawaslu provinsi. Apapun itu jenis temuannya ataupun pelanggaran yang terjadi wajib dilaporkan ke kami Bawaslu kabupaten,” ungkap Rini Juita. (nst)