SOLOK, KP – Pemerintah Kabupaten Solok dan Pemerintah Kota Sawahlunto, menggelar MoU atau penandatanganan kerjasama antar daerah dan pelayanan kesehatan di wilayah perbatasan, di Balairung Rumah Dinas Bupati Solok di Arosuka, Rabu (5/4).
Bupati Solok, H. Epyardi Asda menyampaikan, kerjasama antara Pemkab Solok dan Pemko Sawahlunto tujuannya adalah dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang diamanahkan oleh masyarakat, untuk berjuang sekuat tenaga bagaimana memaksimalkan segala sesuatunya agar bisa dirasakan oleh masyarakat.
“Adanya kerjasama ini tentu akan menjalin rasa silaturahim antara masyarakat Kab. Solok dengan masyarakat Kota Sawahlunto, khususnya dengan daerah perbatasan,” sebut Epyardi Asda.
Menurut Bupati, ada program dari Anggota DPR RI, Athari Gauti Ardi dan juga dari Kementerian PUPR bahwa Program Inpres untuk jalan daerah, dengan harapan bisa membangun jalan-jalan di daerah perbatasan agar nantinya memudahkan kita untuk kerjasama, baik pemerintah ataupun masyarakatnya.
“Saya berharap, ini bukan hanya sampai di bidang kesehatan saja, masih banyak yang masih bisa kita kerjasamakan dan kita kembangkan, kita bisa tingkatkan UKM kita di masing-masing daerah, sehingga masyarakat kita bisa membaur, tentu saja ini harus sesuai dengan peraturan yang ada,” tambah Epyardi Asda.
Di tempat yang sama Walikota Sawahlunto, Deri Asta, menyampaikan ini adalah kegiatan yang sangat penting, yaitu kerjasama dua daerah yang bertetangga dan bersaudara.
Dikatakan, daerah yang berbatasan itu, ada beberapa di antaranya Nagari Lumindai, Nagari Kajai, Nagari Talago Gunuang, dan Nagari Sibarambang, ini terpisah secara administrasi Pemerintahan tetapi secara persaudaraan tidak ada sekat dan batasan, artinya kita tidak ingin memutus hubungan silaturahmi ini karena adanya batas administrasi Pemerintahan.
“Batas administrasi Pemerintahan ini hanya merupakan syarat bagaimana kita melakukan program pelayanan dengan baik, tetapi tidak membatasi bagaimana kita bisa melayani masyarakat secara keseluruhan. Maka MoU ini sangat dibutuhkan keberadaannya,” sebut Deri Asta.
Sementara itu kepala bagian kerjasama Setda Kabupaten Solok, Dafrizal membacakan resume nota kesepakatan dan perjanjian kerjasama, menyebutkan maksud dan tujuan MoU ini adalah untuk memberikan dasar hukum bagi para pihak dalam melaksanakan kerjasama guna meningkatkan segenap potensi dan sumber daya yang dimiliki para pihak.
Kemudian, untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Jangka waktu kesepakatan bersama ini adalah 5 tahun. (wan)