Home » Dua Nagari di Pasbar Berubah Status Jadi Nagari Mandiri

Dua Nagari di Pasbar Berubah Status Jadi Nagari Mandiri

Redaksi
1 menit baca

SIMPANG EMPAT, KP – Di awal tahun 2023, dua nagari di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) berubah status dari nagari maju menjadi nagari mandiri. Perubahan status itu ditetapkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi (KDPDTT) Republik Indonesia. Dua nagari tersebut yakni Nagari Aua Kuniang di Kecamatan Pasaman dan Nagari Koto Baru di Kecamatan Luhak Nan Duo.

Piagam perubahan status tersebut diserahkan Bupati Pasbar Hamsuardi didampingi Wakil Bupati Risnawanto, Sekda Hendra Putra, Walinagari Koto Baru, dan Walinagari Aua Kuniang, pada apel gabungan di halaman kantor bupati, Senin (2/1). Dalam kesempatan itu juga diserahkan bonus kepada pegawai Pemda yang khatam Al-Qur’an lebih dari satu kali selama bulan Ramadhan.

Bupati Hamsuardi menyampaikan, penetapan status nagari tersebut berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemutakhiran Status Indeks Desa Membangun.

Pada bagian lain, Bupati Hamsuardi mengatakan, pada tahun 2023 Kabupaten Pasaman Barat memperoleh Dana Desa sebesar Rp34.415.963.000 yang dialokasikan untuk 19 nagari. Bupati juga meminta semua OPD dan ASN untuk memperbaiki kinerja di tahun 2023 dan berharap tahun ini lebih baik dari tahun sebelumnya.

“Jika serapan anggaran tahun lalu mencapai 88 persen, tahun ini diharapakan bisa mencapai 100 persen,” kata Hamsuardi.

Senada, Wakil Bupati Risnawanto juga memberikan motivasi kepada OPD, ASN, dan pegawai Pemda Pasbar agar bekerja maksimal untuk mencpai target serapan anggaran 100 persen.

“Jika tahun lalu serapan anggaran naik hanya dua persen, diharapkan tahun ini kenaikannya lebih besar lagi. Sehingga, rencana kerja yang sudah kita susun bisa berjalan maksimal,” katanya.

Wabup Risnawanto menegaskan, untuk mencapai itu semua, seluruh OPD dan ASN harus berkerja maksimal di bidang masing-masing yang sudah diamanahkan. (rom)

 

 

 

Jangan Lewatkan